Page 253 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 253

2.   Pak Edo merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di
                             beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan

                             diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2019 adalah sebagai berikut:
                                  Pasar Santa sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

                                  Pasar Mayestik sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

                                  Pasar Kebayoran Lama sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
                             Jawaban

                             Dengan  demikian,  Pak  Edo  pada  tahun  2020  tidak  dapat  dikenai  PPh  Final,

                             karena peredaran bruto usaha Pak Edo dari seluruh tempat usaha pada tahun 2019
                             melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).



                        3.   Pak Eko dan Ibu Eka adalah sepasang suami isteri yang menghendaki perjanjian
                                DOKUMEN
                             pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Pada tahun pajak 2019, Pak Eko

                             memiliki usaha toko kelontong dengan peredaran bruto Rp4.000.000.000 (empat
                             miliar  rupiah)  dan  Ibu  Eka  memiliki  usaha  salon  dengan  peredaran  bruto

                             Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
                             Jawaban                   IAI

                             Meskipun  peredaran  bruto  masing-masing  kurang  dari  Rp4.800.000.000,00

                             (empat miliar delapan ratus juta rupiah), akan tetapi karena jumlah peredaran
                             bruto dari usaha Pak Eko ditambah peredaran bruto dari usaha Ibu Eka pada tahun

                             pajak  2019  adalah  Rp5.000.000.000,00  (lima  miliar  rupiah),  maka  atas
                             penghasilan  dari  usaha  Pak  Eko  dan  Ibu  Eka  tidak  dapat  dikenai  PPh  final

                             berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.


                        4.   Pak Reno memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat

                             dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan PP ini. Pada bulan September 2019,
                             Pak Reno memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan

                             peredaran bruto sebesar Rp80.000.000(delapan puluh juta rupiah). Dari jumlah

                             tersebut, penjualan dengan peredaran bruto sebesar Rp60.000.000 (enam puluh
                             juta  rupiah)  dilakukan  pada  tanggal  17  September  2019  kepada  Dinas



                                                            246
   248   249   250   251   252   253   254   255   256   257   258