Page 253 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 253
2. Pak Edo merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di
beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan
diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Pasar Santa sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Pasar Mayestik sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
Pasar Kebayoran Lama sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
Jawaban
Dengan demikian, Pak Edo pada tahun 2020 tidak dapat dikenai PPh Final,
karena peredaran bruto usaha Pak Edo dari seluruh tempat usaha pada tahun 2019
melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
3. Pak Eko dan Ibu Eka adalah sepasang suami isteri yang menghendaki perjanjian
DOKUMEN
pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Pada tahun pajak 2019, Pak Eko
memiliki usaha toko kelontong dengan peredaran bruto Rp4.000.000.000 (empat
miliar rupiah) dan Ibu Eka memiliki usaha salon dengan peredaran bruto
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Jawaban IAI
Meskipun peredaran bruto masing-masing kurang dari Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah), akan tetapi karena jumlah peredaran
bruto dari usaha Pak Eko ditambah peredaran bruto dari usaha Ibu Eka pada tahun
pajak 2019 adalah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka atas
penghasilan dari usaha Pak Eko dan Ibu Eka tidak dapat dikenai PPh final
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
4. Pak Reno memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat
dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan PP ini. Pada bulan September 2019,
Pak Reno memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan
peredaran bruto sebesar Rp80.000.000(delapan puluh juta rupiah). Dari jumlah
tersebut, penjualan dengan peredaran bruto sebesar Rp60.000.000 (enam puluh
juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17 September 2019 kepada Dinas
246