Page 379 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 379
5. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan
pelumas, dan penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas,
industri baja dan industri otomotif, wajib disetor oleh pemungut ke kas
negara melalui kantor pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP.
6. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan wajib
disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank devisa, atau
bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP.
7. Terhadap bukti penyetoran pajak ekspor komoditas tambang batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam, Direktorat Jenderal Bea dan
DOKUMEN
Cukai melakukan pemeriksaan formal atas bukti penyetoran pajak tersebut
sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan
dasar pelayanan ekspor. Pemeriksaan formal dilaksanakan oleh pejabat
IAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
8. Penyetoran PPh Pasal 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang
batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan pemungut pajak dilakukan dengan menggunakan
formulir SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor
(SSPCP) dan/atau bukti penerimaan negara yang berlaku sebagai bukti
pemungutan pajak.
9. Pemungut pajak wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dalam
rangkap 3 (tiga), yaitu:
lembar kesatu untuk WP (pembeli/pedagang pengumpul);
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor
Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22); dan
lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
372