Page 379 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 379

5.    Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan
                                   pelumas,  dan  penjualan  hasil  produksi  industri  semen,  industri  kertas,

                                   industri baja dan industri otomotif, wajib disetor oleh pemungut ke kas
                                   negara  melalui  kantor  pos,  bank  devisa,  atau  bank  yang  ditunjuk  oleh

                                   Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP.

                             6.    Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
                                   industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak

                                   dalam  sektor  kehutanan,  perkebunan,  pertanian,  dan  perikanan  wajib
                                   disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank  devisa, atau

                                   bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP.
                             7.    Terhadap  bukti  penyetoran  pajak  ekspor  komoditas  tambang  batubara,

                                   mineral  logam,  dan  mineral  bukan  logam,  Direktorat  Jenderal  Bea  dan
                                DOKUMEN
                                   Cukai melakukan pemeriksaan formal atas bukti penyetoran pajak tersebut
                                   sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan

                                   dasar  pelayanan  ekspor.  Pemeriksaan  formal  dilaksanakan  oleh  pejabat
                                                       IAI
                                   Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
                             8.    Penyetoran  PPh  Pasal  22  oleh  importir,  eksportir  komoditas  tambang

                                   batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, Direktorat Jenderal
                                   Bea  dan  Cukai  dan  pemungut  pajak  dilakukan  dengan  menggunakan

                                   formulir SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor
                                   (SSPCP)  dan/atau  bukti  penerimaan  negara  yang  berlaku  sebagai  bukti

                                   pemungutan pajak.

                             9.    Pemungut pajak wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dalam
                                   rangkap 3 (tiga), yaitu:

                                        lembar kesatu untuk WP (pembeli/pedagang pengumpul);
                                        lembar  kedua  sebagai  lampiran  laporan  bulanan  kepada  Kantor

                                         Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22); dan
                                        lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.







                                                            372
   374   375   376   377   378   379   380   381   382   383   384