Page 380 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 380
(6) PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Sesuai dengan PMK No.253/PMK.03/2008 dengan perubahan terakhir
PMK 90/PMK.03/2015 WP badan yang melakukan penjualan barang yang
tergolong sangat mewah, wajib memungut PPh Pasal 22, pada saat melakukan
penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Besarnya PPh Pasal 22 adalah
sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak PPN dan PPnBM. PPh Pasal 22
tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan
bagi WP yang melakukan barang yang tergolong sangat mewah.
Barang yang tergolong sangat mewah adalah:
1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
2. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
DOKUMEN
3. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih
dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari
2
IAI
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau
4. 400meter (empat ratus meter persegi);
pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau luas
2
bangunan lebih dari 150 meter (seratus lima puluh meter persegi);
5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang
berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv),
minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000
(dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc;
dan/atau
6. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari
Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih
dari 250 cc.
Harga jual sebagaimana dimaksud merupakan batasan harga jual sehubungan
dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang
dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Harga jual untuk:
373