Page 380 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 380

(6)  PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
                             Sesuai  dengan  PMK  No.253/PMK.03/2008  dengan  perubahan  terakhir

                             PMK   90/PMK.03/2015  WP  badan  yang  melakukan  penjualan  barang  yang
                             tergolong sangat mewah, wajib memungut PPh Pasal 22, pada saat melakukan

                             penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Besarnya PPh Pasal 22 adalah

                             sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak PPN dan PPnBM. PPh Pasal 22
                             tersebut  dapat  diperhitungkan  sebagai  pembayaran  PPh  dalam  tahun  berjalan

                             bagi WP yang melakukan barang yang tergolong sangat mewah.


                             Barang yang tergolong sangat mewah adalah:
                             1.    Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;

                             2.    Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
                                DOKUMEN
                             3.    Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih
                                   dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari

                                            2
                                                       IAI
                                   Apartemen,  kondominium,  dan  sejenisnya,  dengan  harga  jual  atau
                             4.    400meter  (empat ratus meter persegi);
                                   pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau luas
                                                                2
                                   bangunan lebih dari 150 meter  (seratus lima puluh meter persegi);
                             5.    Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang

                                   berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv),
                                   minibus,  dan sejenisnya,  dengan  harga  jual  lebih  dari  Rp2.000.000.000

                                   (dua  miliar  rupiah)  atau  dengan  kapasitas  silinder  lebih  dari  3.000  cc;

                                   dan/atau
                             6.    Kendaraan  bermotor  roda  dua  dan  tiga,  dengan  harga  jual  lebih  dari

                                   Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih
                                   dari 250 cc.

                             Harga jual sebagaimana dimaksud merupakan batasan harga jual sehubungan
                             dengan  pembelian  barang  yang  tergolong  sangat  mewah,  yaitu  jumlah  yang

                             dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Harga jual untuk:






                                                            373
   375   376   377   378   379   380   381   382   383   384   385