Page 381 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 381
Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud angka 3 dan
4 di atas, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras termasuk
PPn dan PPnBM;
Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud angka 1, 2,
5, dan 6 di atas, adalah harga barang termasuk PPn dan PPnBM.
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib memungut
PPh pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Saat
penjualan sebagaimana dimaksud di atas untuk:
Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud angka 3 dan
4 adalah pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli antara
pemungut pajak dengan pembeli, dan
DOKUMEN
Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud angka 1, 2,
5 dan 6 di atas adalah berdasarkan pembukuan pemungut pajak sesuai
IAI
sistem akuntansi yang lazim dipakai di Indonesia secara taat azas.
WP dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemungutan PPh kepada
Direktur Jenderal Pajak apabila:
1. mengalami kerugian fiskal;
2. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
3. PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang,
4. merupakan WP orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal
dari pekerjaan sebagai pegawai dan telah dipotong PPh oleh pemberi kerja,
dan/atau
5. atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud diberikan melalui
Surat Keterangan Bebas. Tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari
pemungutan PPh berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur
mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.
374