Page 381 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 381

     Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud angka 3 dan
                                   4 di atas, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras termasuk

                                   PPn dan PPnBM;

                                  Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud angka 1, 2,
                                   5, dan 6 di atas, adalah harga barang termasuk PPn dan PPnBM.


                             Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib memungut

                             PPh pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Saat

                             penjualan sebagaimana dimaksud di atas untuk:
                                  Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud angka 3 dan

                                   4 adalah pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli antara

                                   pemungut pajak dengan pembeli, dan
                                DOKUMEN
                                  Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud angka 1, 2,

                                   5  dan  6  di  atas  adalah  berdasarkan  pembukuan  pemungut  pajak  sesuai


                                                       IAI
                                   sistem akuntansi yang lazim dipakai di Indonesia secara taat azas.
                            WP  dapat  mengajukan  permohonan  pembebasan  dari  pemungutan  PPh  kepada

                            Direktur Jenderal Pajak apabila:

                             1.    mengalami kerugian fiskal;
                             2.    berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;

                             3.    PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang,
                             4.    merupakan WP orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal

                                   dari pekerjaan sebagai pegawai dan telah dipotong PPh oleh pemberi kerja,

                                   dan/atau
                             5.    atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.

                             Pembebasan  dari  pemungutan  PPh  sebagaimana  dimaksud  diberikan  melalui
                             Surat  Keterangan  Bebas.  Tata  cara  pengajuan  permohonan  pembebasan  dari

                             pemungutan PPh berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur

                             mengenai  tata  cara  pengajuan  permohonan  pembebasan  dari  pemotongan
                             dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.



                                                            374
   376   377   378   379   380   381   382   383   384   385   386