Page 382 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 382

Bagi  WP  yang  mengajukan  permohonan  pembebasan  dari  pemungutan  PPh

                             tersebut dilampiri dengan:
                                  Fotokopi SPT PPh orang pribadi tahun pajak sebelum tahun diajukannya

                                   permohonan yang telah disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar, dan

                                  Surat keterangan penghasilan bulan sebelum pengajuan permohonan dari
                                   pemberi kerja.


                             Surat  Keterangan  Bebas  bagi  WP  diberikan  apabila  WP  telah  memenuhi

                             persyaratan. PPh dipungut untuk penjualan yang dilakukan mulai tanggal 30 Mei
                             2015.


                                DOKUMEN
                             Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  PER-
                             57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal

                             22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di

                             Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa
                             kali diubah dengan:       IAI

                             1.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2011;dan
                             2.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2013

                             3.    diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-31/PJ/2015, tanggal 8
                                   Agustus 2015



                        (7)  Pencatatan Akuntansi PPh Pasal 22
                             PPh  Pasal  22  adalah  pajak  yang  dipotong  atau  dipungut  atas  transaksi

                             perdagangan. Dari contoh kasus di atas maka ayat jurnalnya sebagai berikut:


                             Contoh 1:
                             PT  PKL  merupakan  industri  farmasi  melakukan  penyerahan  obat  hasil

                             produksinya kepada PT.YHN sebagai Perdagangan Besar Farmasi sebesar Rp.






                                                            375
   377   378   379   380   381   382   383   384   385   386   387