Page 384 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 384

C.    PPH PASAL 23


                        (1)  Pemotong PPh Pasal 23
                             Pemotong PPh Pasal 23 adalah:

                             1.    Badan  pemerintah,  subjek  pajak  badan  dalam  negeri,  penyelenggara

                                   kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP
                                   dalam negeri atau BUT.

                             2.    Akuntan,  arsitek,  dokter,  notaris,  pejabat  pembuat  akta  tanah  (PPAT)
                                   kecuali  PPAT  tersebut  adalah  camat,  pengacara,  dan  konsultan,  yang

                                   melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang menjalankan usaha
                                   yang  menyelenggarakan  pembukuan,  yang  telah  terdaftar  sebagai  WP

                                   ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa
                                DOKUMEN
                                   (SE-08/PJ.4/1995).


                        (2)  Objek dan Tarif Pajak
                                                       IAI
                             Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun
                             yang  dibayarkan,  disediakan  untuk  dibayarkan,  atau  telah  jatuh  tempo

                             pembayarannya  oleh  badan  pemerintah,  subjek  pajak  badan  dalam  negeri,
                             penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

                             kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
                             wajib membayarkan:

                             (a)  Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

                                   1.    Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen
                                         dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa

                                         hasil usaha koperasi (UU PPh Pasal 4 ayat 1), yaitu:
                                         a.   pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,

                                              dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
                                         b.   pembayaran  kembali  karena  likuidasi  yang  melebihi  jumlah

                                              modal yang disetor;






                                                            377
   379   380   381   382   383   384   385   386   387   388   389