Page 384 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 384
C. PPH PASAL 23
(1) Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP
dalam negeri atau BUT.
2. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang
melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang menjalankan usaha
yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai WP
ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa
DOKUMEN
(SE-08/PJ.4/1995).
(2) Objek dan Tarif Pajak
IAI
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan:
(a) Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi (UU PPh Pasal 4 ayat 1), yaitu:
a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah
modal yang disetor;
377