Page 433 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 433
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;
Memungut pajak yang terutang;
Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran
lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta
menyetorkan PPnBM yang terutang; dan
Melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling
lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
2. Bukan pengusaha kena pajak
Bukan PKP merupakan pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP. Bukan
PKP tetap melakukan penyetoran PPN terutang jika melakukan transaksi
penyerahan BKP atau JKP.
DOKUMEN
E. DAERAH PABEAN
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar
IAI
udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau pengertian lain
menjelaskan Kawasan Pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-
Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. Tempat penimbunan pabean adalah
bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang
disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
426