Page 434 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 434

F.    KAWASAN BERIKAT


                        Kawasan  berikat  adalah  suatu  bangunan,  tempat,  atau  kawasan  dengan  batas-batas

                        tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan

                        bahan,  kegiatan  rancang  bangun,  perekayasaan,  penyortiran,  pemeriksaan  awal,
                        pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan

                        bahan  dari  dalam  daerah  pabean  Indonesia  lainnya,  yang  hasilnya  terutama  untuk
                        tujuan ekspor. Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam kawasan berikat adalah

                        kegiatan pengolahan atau memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi,
                        dan/atau  barang  jadi  menjadi  barang  dengan  nilai  yang  lebih  tinggi  untuk

                        penggunaannya.  Berbeda  dengan kawasan  perdagangan  bebas,  di  kawasan  ini

                        merupakan kegiatan industri, manufaktur atau bukan hanya perakitan.
                                DOKUMEN

                        Fasilitas  kawasan  berikat  diberikan  antara  lain  kepada  perusahaan  industri  yang
                                                       IAI
                        orientasi  pengeluaran  (penjualan)  produknya  adalah  untuk  tujuan  ekspor  dan/atau
                        untuk  dijual  ke  kawasan  berikat  lainnya.  Atas  pemasukan  barang  yang  bukan

                        merupakan barang untuk dikonsumsi di kawasan berikat, seperti makanan, minuman,
                        bahan bakar minyak, dan pelumas ke kawasan berikat dan atas pengeluaran barang dari

                        kawasan berikat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.


                        Barang yang dimasukkan ke kawasan berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak

                        dipungut adalah:
                        1.   Bahan  baku  dan  bahan  penolong  asal  luar  daerah  pabean  untuk  diolah  lebih

                             lanjut;
                        2.   Barang modal asal luar daerah pabean dan barang modal dari kawasan berikat

                             lain yang dipergunakan di kawasan berikat;
                        3.   Peralatan  perkantoran  asal  luar  daerah  pabean  yang  dipergunakan  oleh

                             pengusaha kawasan berikat dan/atau PDKB;






                                                            427
   429   430   431   432   433   434   435   436   437   438   439