Page 434 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 434
F. KAWASAN BERIKAT
Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas
tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan
bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal,
pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan
bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk
tujuan ekspor. Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam kawasan berikat adalah
kegiatan pengolahan atau memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi,
dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya. Berbeda dengan kawasan perdagangan bebas, di kawasan ini
merupakan kegiatan industri, manufaktur atau bukan hanya perakitan.
DOKUMEN
Fasilitas kawasan berikat diberikan antara lain kepada perusahaan industri yang
IAI
orientasi pengeluaran (penjualan) produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau
untuk dijual ke kawasan berikat lainnya. Atas pemasukan barang yang bukan
merupakan barang untuk dikonsumsi di kawasan berikat, seperti makanan, minuman,
bahan bakar minyak, dan pelumas ke kawasan berikat dan atas pengeluaran barang dari
kawasan berikat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Barang yang dimasukkan ke kawasan berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak
dipungut adalah:
1. Bahan baku dan bahan penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih
lanjut;
2. Barang modal asal luar daerah pabean dan barang modal dari kawasan berikat
lain yang dipergunakan di kawasan berikat;
3. Peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh
pengusaha kawasan berikat dan/atau PDKB;
427