Page 435 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 435

4.   Barang  hasil  produksi  kawasan  berikat  lain  untuk  diolah  lebih  lanjut  atau
                             dijadikan barang modal untuk proses produksi;

                        5.   Barang  hasil  produksi  kawasan  berikat  yang  dimasukkan  kembali  dari  luar
                             daerah pabean ke kawasan berikat;

                        6.   Barang hasil produksi kawasan berikat yang dimasukkan kembali dari tempat

                             penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) ke kawasan berikat;
                        7.   Barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat untuk

                             digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan berikat yang semata-mata
                             untuk diekspor; dan/atau

                        8.   Pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau kawasan
                             berikat  lainnya  yang  dimasukkan  ke  kawasan  berikat  untuk  menjadi  satu

                             kesatuan dengan barang hasil produksi kawasan berikat.
                        1.  DOKUMEN

                        Selain itu, PPN juga tidak dipungut atas:

                             Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke  kawasan berikat
                                                       IAI
                             untuk diolah lebih lanjut;
                        2.   Pemasukan kembali barang dan hasil produksi kawasan berikat dalam rangka

                             subkontrak  dari  kawasan  berikat  lain  atau  perusahaan  industri  di  tempat  lain
                             dalam daerah pabean ke kawasan berikat;

                        3.   Pemasukan  kembali  mesin  dan/atau  cetakan  (moulding)  dalam  rangka
                             peminjaman  dari  kawasan  berikat  lain  atau  perusahaan  di  tempat  lain  dalam

                             daerah pabean ke kawasan berikat;

                        4.   Pemasukan hasil produksi kawasan berikat lain, atau perusahaan di tempat lain
                             dalam  daerah  pabean  yang  bahan  baku  untuk  menghasilkan  hasil  produksi

                             berasal  dari  tempat  lain  dalam  daerah  pabean,  untuk  diolah  lebih  lanjut  oleh
                             kawasan berikat;

                        5.   Pemasukan  hasil  produksi  yang  berasal  dari  kawasan  berikat  lain,  atau
                             perusahaan  di  tempat  lain  dalam  daerah  pabean  yang  bahan  baku  untuk

                             menghasilkan  hasil  produksi  tersebut  berasal  dari  tempat  lain  dalam  daerah






                                                            428
   430   431   432   433   434   435   436   437   438   439   440