Page 435 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 435
4. Barang hasil produksi kawasan berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau
dijadikan barang modal untuk proses produksi;
5. Barang hasil produksi kawasan berikat yang dimasukkan kembali dari luar
daerah pabean ke kawasan berikat;
6. Barang hasil produksi kawasan berikat yang dimasukkan kembali dari tempat
penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) ke kawasan berikat;
7. Barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat untuk
digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan berikat yang semata-mata
untuk diekspor; dan/atau
8. Pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau kawasan
berikat lainnya yang dimasukkan ke kawasan berikat untuk menjadi satu
kesatuan dengan barang hasil produksi kawasan berikat.
1. DOKUMEN
Selain itu, PPN juga tidak dipungut atas:
Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat
IAI
untuk diolah lebih lanjut;
2. Pemasukan kembali barang dan hasil produksi kawasan berikat dalam rangka
subkontrak dari kawasan berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain
dalam daerah pabean ke kawasan berikat;
3. Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka
peminjaman dari kawasan berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam
daerah pabean ke kawasan berikat;
4. Pemasukan hasil produksi kawasan berikat lain, atau perusahaan di tempat lain
dalam daerah pabean yang bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh
kawasan berikat;
5. Pemasukan hasil produksi yang berasal dari kawasan berikat lain, atau
perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang bahan baku untuk
menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah
428