Page 436 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 436

pabean,  yang  semata-mata  akan  digabungkan  dengan  barang  hasil  produksi
                             kawasan berikat untuk diekspor;atau

                        6.   Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah
                             pabean ke kawasan berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan hasil produksi

                             kawasan berikat.


                        Pemberian fasiltas untuk PKP yang berada di kawasan berikat tidak hanya terbatas pada

                        aktivitas pemasukan karena fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas:
                        1.   Pengeluaran  hasil  produksi  kawasan  berikat  yang  bahan  baku  untuk

                             menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, ke
                             kawasan berikat lainnya;

                        2.   Pengeluaran  bahan  baku  dan  bahan  penolong,  cetakan  (moulding),  dan/atau
                        3.  DOKUMEN
                             mesin, dalam rangka subkontrak dari kawasan berikat kepada kawasan berikat
                             lainnya atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean;

                             Pengeluaran barang yang rusak dan/atau apkir (reject) asal tempat lain dalam
                                                       IAI
                             daerah pabean yang sama sekali tidak diproses di kawasan berikat ke tempat lain
                             dalam daerah pabean, sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan

                             tempat asal barang; dan pengeluaran mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam
                             rangka peminjaman ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean

                             dan  kawasan  berikat  lainnya,  sepanjang  mesin  dan/atau  cetakan  (moulding)
                             tersebut  digunakan  untuk  memproduksi  barang  hasil  produksi  yang  akan

                             diserahkan kepada pemberi pinjaman dari kawasan berikat asal.


                  G.    SAAT  DAN TEMPAT TERUTANG

                        (1)  Saat Terutang PPN
                             PPN dan PPnBM terutang pada saat:

                             1.    Penyerahan BKP;
                             2.    Impor BKP;

                             3.    Penyerahan JKP;

                             4.    Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;



                                                            429
   431   432   433   434   435   436   437   438   439   440   441