Page 436 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 436
pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang hasil produksi
kawasan berikat untuk diekspor;atau
6. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah
pabean ke kawasan berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan hasil produksi
kawasan berikat.
Pemberian fasiltas untuk PKP yang berada di kawasan berikat tidak hanya terbatas pada
aktivitas pemasukan karena fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas:
1. Pengeluaran hasil produksi kawasan berikat yang bahan baku untuk
menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, ke
kawasan berikat lainnya;
2. Pengeluaran bahan baku dan bahan penolong, cetakan (moulding), dan/atau
3. DOKUMEN
mesin, dalam rangka subkontrak dari kawasan berikat kepada kawasan berikat
lainnya atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean;
Pengeluaran barang yang rusak dan/atau apkir (reject) asal tempat lain dalam
IAI
daerah pabean yang sama sekali tidak diproses di kawasan berikat ke tempat lain
dalam daerah pabean, sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan
tempat asal barang; dan pengeluaran mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam
rangka peminjaman ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean
dan kawasan berikat lainnya, sepanjang mesin dan/atau cetakan (moulding)
tersebut digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi yang akan
diserahkan kepada pemberi pinjaman dari kawasan berikat asal.
G. SAAT DAN TEMPAT TERUTANG
(1) Saat Terutang PPN
PPN dan PPnBM terutang pada saat:
1. Penyerahan BKP;
2. Impor BKP;
3. Penyerahan JKP;
4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;
429