Page 437 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 437

5.    Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean;
                             6.    Ekspor BKP berwujud;

                             7.    Ekspor BKP tidak berwujud; atau
                             8.    Ekspor JKP.

                             Dalam  hal  terdapat  pembayaran  sebelum  penyerahan  BKP  dan/atau  sebelum

                             penyerahan JKP (down payment/DP), maka saat terutang PPN adalah pada saat
                             pembayaran.

                        (2)  Tempat Terutang PPN
                             Tempat  pajak  terutang  atas  penyerahan  BKP  dan  atau  JKP  di  dalam  daerah

                             pabean  adalah  di  tempat  tinggal  atau  tempat  kedudukan  dan  tempat  kegiatan
                             usaha  dilakukan,  yaitu  di  tempat  pengusaha  dikukuhkan  atau  seharusnya

                             dikukuhkan sebagai PKP.
                             2. DOKUMEN
                             Tempat pajak terutang atas:
                             1.
                                   Impor BKP, adalah di tempat BKP dimasukkan ke dalam daerah pabean;
                                   Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar daerah pabean
                                                       IAI
                                   adalah di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dalam
                                   hal orang pribadi atau badan tersebut bukan sebagai wajib pajak atau di

                                   tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak;
                             3.    Kegiatan  membangun  sendiri  oleh  PKP  yang  dilakukan  tidak  dalam

                                   kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan PKP, adalah di tempat
                                   bangunan tersebut didirikan.



                  H.    FAKTUR PAJAK


                        Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh  PKP  yang melakukan
                        penyerahan BKP atau penyerahan JKP. PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

                        1.   Penyerahan BKP;
                        2.   Penyerahan JKP;

                        3.   Ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau

                        4.   Ekspor JKP.



                                                            430
   432   433   434   435   436   437   438   439   440   441   442