Page 437 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 437
5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean;
6. Ekspor BKP berwujud;
7. Ekspor BKP tidak berwujud; atau
8. Ekspor JKP.
Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum
penyerahan JKP (down payment/DP), maka saat terutang PPN adalah pada saat
pembayaran.
(2) Tempat Terutang PPN
Tempat pajak terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP di dalam daerah
pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan
usaha dilakukan, yaitu di tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya
dikukuhkan sebagai PKP.
2. DOKUMEN
Tempat pajak terutang atas:
1.
Impor BKP, adalah di tempat BKP dimasukkan ke dalam daerah pabean;
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar daerah pabean
IAI
adalah di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dalam
hal orang pribadi atau badan tersebut bukan sebagai wajib pajak atau di
tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak;
3. Kegiatan membangun sendiri oleh PKP yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan PKP, adalah di tempat
bangunan tersebut didirikan.
H. FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan
penyerahan BKP atau penyerahan JKP. PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
1. Penyerahan BKP;
2. Penyerahan JKP;
3. Ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau
4. Ekspor JKP.
430