Page 438 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 438

PKP dapat membuat 1 (satu) faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan
                        kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender

                        yang disebut dengan faktur pajak gabungan.


                        (1)  Saat pembuatan faktur pajak

                             Faktur pajak harus dibuat pada:
                             1.    Saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;

                             2.    Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
                                   sebelum penyerahan BKP  dan/atau sebelum penyerahan JKP;

                             3.    Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap
                                   pekerjaan; atau

                             4.    Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
                                DOKUMEN
                                   tersendiri.
                             Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan

                             BKP dan/atau JKP. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu

                             3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan
                             faktur pajak.             IAI


                        (2)  Ketentuan pembuatan faktur pajak

                             Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak dengan ketentuan sebagai
                             berikut:

                             1.    Faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau

                                   penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
                                   a.    Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

                                   b.    Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
                                   c.    Jenis  barang  atau  jasa,  jumlah  harga  jual  atau  penggantian,  dan

                                         potongan harga;
                                   d.    PPN yang dipungut;

                                   e.    PPnBM yang dipungut;

                                   f.    Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan



                                                            431
   433   434   435   436   437   438   439   440   441   442   443