Page 438 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 438
PKP dapat membuat 1 (satu) faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan
kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender
yang disebut dengan faktur pajak gabungan.
(1) Saat pembuatan faktur pajak
Faktur pajak harus dibuat pada:
1. Saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan; atau
4. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
DOKUMEN
tersendiri.
Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan
BKP dan/atau JKP. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu
3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan
faktur pajak. IAI
(2) Ketentuan pembuatan faktur pajak
Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau
penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan
potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. PPnBM yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
431