Page 439 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 439
g. Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
2. Setiap faktur pajak harus menggunakan kode dan seri faktur pajak yang
telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
a. Kode faktur pajak terdiri atas dua digit kode transaksi, satu digit kode
status, dan tiga digit kode cabang.
b. Nomor seri faktur pajak terdiri atas dua digit tahun penerbitan, dan
delapan digit nomor urut.
3. Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan
PKP dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain
keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas. Pengadaan
formulir faktur pajak dilakukan oleh PKP.
4. Faktur pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu:
b. DOKUMEN
Lembar ke-1: Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti
a.
pajak masukan.
Lembar ke-2: Untuk PKP yang menerbitkan faktur pajak standar
IAI
sebagai bukti pajak keluaran.
Dalam hal faktur pajak dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus
dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar faktur pajak yang
bersangkutan.
5. Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak
ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri
merupakan faktur pajak cacat;
6. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung
dalam satu faktur pajak, maka PKP dapat membuat faktur pajak dengan
cara:
a. Dibuat lebih dari satu faktur pajak yang masing-masing
menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak yang
sama,ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian
baris harga jual/ penggantian/uang muka/ termin, potongan harga,
432