Page 439 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 439

g.    Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
                             2.    Setiap faktur pajak harus menggunakan kode dan seri faktur pajak yang

                                   telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
                                   a.    Kode faktur pajak terdiri atas dua digit kode transaksi, satu digit kode

                                         status, dan tiga digit kode cabang.

                                   b.    Nomor seri faktur pajak terdiri atas dua digit tahun penerbitan, dan
                                         delapan digit nomor urut.

                             3.    Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan
                                   PKP dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain

                                   keterangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  butir  a  di  atas.  Pengadaan
                                   formulir faktur pajak dilakukan oleh PKP.

                             4.    Faktur pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu:
                                   b.  DOKUMEN
                                         Lembar ke-1: Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti
                                   a.
                                         pajak masukan.

                                         Lembar  ke-2:  Untuk  PKP  yang  menerbitkan  faktur  pajak  standar
                                                       IAI
                                         sebagai bukti pajak keluaran.
                                   Dalam  hal  faktur  pajak  dibuat  lebih  dari  rangkap  dua,  maka  harus

                                   dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar faktur pajak yang
                                   bersangkutan.

                             5.    Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak
                                   ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri

                                   merupakan faktur pajak cacat;

                             6.    Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung
                                   dalam satu faktur pajak, maka PKP dapat membuat faktur pajak dengan

                                   cara:
                                   a.    Dibuat  lebih  dari  satu  faktur  pajak  yang  masing-masing

                                         menggunakan  kode  dan  nomor  seri  faktur  pajak  yang
                                         sama,ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian

                                         baris harga jual/ penggantian/uang muka/ termin, potongan harga,






                                                            432
   434   435   436   437   438   439   440   441   442   443   444