Page 440 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 440
uang muka yang telah diterima, dasar pengenaan pajak, dan PPN
cukup diisi pada lembar faktur pajak terakhir; atau
b. Dibuat satu faktur pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal faktur
penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut
merupakan lampiran faktur pajak yang tidak terpisahkan.
7. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat
(dapat lebih dari satu orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak
menandatangani faktur pajak disertai contoh tandatangannya kepada
Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat
yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak.
8. Faktur penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai
dengan ketentuan pada huruf a di atas dapat dipersamakan sebagai faktur
DOKUMEN
pajak.
9. Atas faktur pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau
penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut
dapat membuat faktur pajak pengganti.
IAI
(3) Faktur pajak elektronik
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan
pengertian bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri atas bentuk elektronik atau
e-Faktur dan tertulis (hardcopy) yaitu di dalam PMK Nomor
151/PMK.011/2013. Berikut beberapa peraturan terkait e-Faktur beserta
penjelasannya:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata
Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
433