Page 440 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 440

uang  muka  yang  telah  diterima,  dasar  pengenaan  pajak,  dan  PPN
                                         cukup diisi pada lembar faktur pajak terakhir; atau

                                   b.    Dibuat satu faktur pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal faktur
                                         penjualan  yang  bersangkutan  dan  faktur  penjualan  tersebut

                                         merupakan lampiran faktur pajak yang tidak terpisahkan.

                             7.    PKP  wajib  menyampaikan  pemberitahuan  secara  tertulis  nama  pejabat
                                   (dapat lebih dari satu orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak

                                   menandatangani  faktur  pajak  disertai  contoh  tandatangannya  kepada
                                   Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat

                                   yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak.
                             8.    Faktur penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai

                                   dengan ketentuan pada huruf a di atas dapat dipersamakan sebagai faktur
                                DOKUMEN
                                   pajak.
                             9.    Atas faktur pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau

                                   penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut

                                   dapat membuat faktur pajak pengganti.
                                                       IAI

                        (3)  Faktur pajak elektronik
                             Kementerian  Keuangan  telah  menerbitkan  peraturan  yang  menetapkan

                             pengertian bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri atas bentuk elektronik atau
                             e-Faktur   dan  tertulis  (hardcopy)  yaitu  di  dalam  PMK  Nomor

                             151/PMK.011/2013.  Berikut  beberapa  peraturan  terkait  e-Faktur  beserta

                             penjelasannya:
                             1.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata

                                   Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
                             2.    Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  PER-17/PJ/2014  tentang

                                   Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  PER-
                                   24/PJ/2012  tentang  Bentuk,  Ukuran,  Tata  Cara  Pengisian  Keterangan

                                   Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan

                                   atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.



                                                            433
   435   436   437   438   439   440   441   442   443   444   445