Page 441 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 441

3.    Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  KEP-136/PJ/2014  tentang
                                   Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak

                                   Berbentuk Elektronik.


                        (4)  Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak

                             Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak paling sedikit harus
                             memuat:

                             1.    Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
                             2.    Nama pembeli BKP atau penerima JKP;

                             3.    Jumlah satuan barang apabila ada;
                             4.    Dasar Pengenaan Pajak; dan

                             5.    Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
                             1. DOKUMEN
                             Dokumen  tertentu  yang  kedudukannya  dipersamakan  dengan  Faktur  Pajak
                             adalah:

                                   Pemberitahuan  ekspor  barang  (PEB)  yang  telah  diberikan  persetujuan
                                                       IAI
                                   ekspor  oleh  pejabat  yang  berwenang  dari  Direktorat  Jenderal  Bea  dan
                                   Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang

                                   tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
                             2.    Surat  perintah  penyerahan  barang  (SPPB)  yang  dibuat/dikeluarkan  oleh

                                   Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung terigu;
                             3.    Paktur  Nota  Bon  Penyerahan  (PNBP)  yang  dibuat/dikeluarkan  oleh

                                   pertamina untuk penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bukan bahan

                                   bakar minyak;
                             4.    Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;

                             5.    Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang
                                   dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

                             6.    Nota  penjualan  jasa  yang  dibuat/dikeluarkan  untuk  penyerahan  jasa
                                   kepelabuhanan;

                             7.    Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;






                                                            434
   436   437   438   439   440   441   442   443   444   445   446