Page 441 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 441
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang
Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak
Berbentuk Elektronik.
(4) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak paling sedikit harus
memuat:
1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
2. Nama pembeli BKP atau penerima JKP;
3. Jumlah satuan barang apabila ada;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
1. DOKUMEN
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
adalah:
Pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan
IAI
ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
2. Surat perintah penyerahan barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh
Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung terigu;
3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh
pertamina untuk penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bukan bahan
bakar minyak;
4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
6. Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
kepelabuhanan;
7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
434