Page 442 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 442
8. Pemberitahuan ekspor jasa pajak/BKP tidak berwujud yang dilampiri
dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak berwujud, untuk ekspor
JKP/BKP tidak berwujud;
9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran
Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti
pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor
Barang Kena Pajak; dan
10. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau
JKP dari luar daerah pabean.
DOKUMEN
(5) Larangan membuat faktur pajak
Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
dilarang membuat faktur pajak.
(6) Sanksi IAI
PKP dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak apabila
tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dan
melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
435