Page 442 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 442

8.    Pemberitahuan  ekspor  jasa  pajak/BKP  tidak  berwujud  yang  dilampiri
                                   dengan  invoice  yang  merupakan  satu  kesatuan  yang  tidak  terpisahkan

                                   dengan  pemberitahuan  ekspor  JKP/BKP  tidak  berwujud,  untuk  ekspor
                                   JKP/BKP tidak berwujud;

                             9.    Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran

                                   Pajak,  Surat  Setoran  Pabean,  Cukai  dan  Pajak  (SSPCP),  dan/atau  bukti
                                   pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan

                                   satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor
                                   Barang Kena Pajak; dan

                             10.  SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau
                                   JKP dari luar daerah pabean.


                                DOKUMEN
                        (5)  Larangan membuat faktur pajak
                             Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak

                             dilarang membuat faktur pajak.


                        (6)  Sanksi                    IAI

                             PKP dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak apabila
                             tidak  membuat  faktur  pajak,  tidak  mengisi  faktur  pajak  secara  lengkap,  dan

                             melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.



























                                                            435
   437   438   439   440   441   442   443   444   445   446   447