Page 443 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 443
I. DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang
terutang berupa:
1. Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN
yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau
ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut
UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai
berwujud. DOKUMEN
berupa uang yang dibayaratau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena
pemanfaatan jasa kena pajak dan/atau oleh penerima manfaat BKP tidak
IAI
3. Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea
masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan pabean untuk impor BKP, tidak termasuk
PPN yang dipungut menurut UU PPN.
4. Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai DPP adalah sebagai berikut:
1. Untuk pemakaian sendiri, BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian
setelah dikurangi laba kotor;
2. Untuk pemberian cuma-cuma, BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau
penggantian setelah dikurangi laba kotor;
436