Page 443 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 443

I.    DASAR PENGENAAN PAJAK


                        Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang
                        terutang berupa:

                        1.   Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau

                             seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN
                             yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam

                             Faktur Pajak.
                        2.   Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau

                             seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau
                             ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut

                             UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai
                             berwujud.  DOKUMEN
                             berupa  uang  yang  dibayaratau  seharusnya  dibayar  oleh  penerima  jasa  karena
                             pemanfaatan  jasa  kena  pajak  dan/atau  oleh  penerima  manfaat  BKP  tidak



                                                       IAI
                        3.   Nilai  impor  adalah  nilai  berupa  uang  yang  menjadi  dasar  penghitungan  bea
                             masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan

                             dalam peraturan perundang-undangan pabean untuk impor BKP, tidak termasuk
                             PPN yang dipungut menurut UU PPN.

                        4.   Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
                             seharusnya diminta oleh eksportir.

                        5.   Nilai  lain  adalah  nilai  berupa  uang  yang  ditetapkan  sebagai  DPP  dengan

                             Keputusan Menteri Keuangan.


                        Nilai lain yang ditetapkan sebagai DPP adalah sebagai berikut:
                        1.   Untuk pemakaian sendiri, BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian

                             setelah dikurangi laba kotor;
                        2.   Untuk  pemberian  cuma-cuma,  BKP  dan/atau  JKP  adalah  harga  jual  atau

                             penggantian setelah dikurangi laba kotor;






                                                            436
   438   439   440   441   442   443   444   445   446   447   448