Page 444 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 444
3. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual
rata-rata;
4. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
5. Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
6. Untuk BKP berupa persediaan dan/atau aset yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
adalah harga pasar wajar;
7. Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau
penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga
perolehan;
8. Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
9. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari
DOKUMEN
jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
10. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10
(sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
J. TARIF IAI
Tarif PPN sebagai berikut:
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas ekspor BKP berwujud,
ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.
K. PERHITUNGAN
PPN dihitung dengan formulasi sebagai berikut:
PPN = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan
penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud
dan/atau ekspor JKP. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar PKP
437