Page 444 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 444

3.   Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual
                             rata-rata;

                        4.   Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
                        5.   Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;

                        6.   Untuk BKP berupa persediaan dan/atau aset yang menurut tujuan semula tidak

                             untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
                             adalah harga pasar wajar;

                        7.   Untuk  penyerahan  BKP  dari  pusat  ke  cabang  atau  sebaliknya  dan/atau
                             penyerahan  BKP  antar  cabang  adalah  harga  pokok  penjualan  atau  harga

                             perolehan;
                        8.   Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;

                        9.   Untuk  penyerahan  jasa  pengiriman  paket  adalah  10%  (sepuluh  persen)  dari
                                DOKUMEN
                             jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
                        10.  Untuk  penyerahan  jasa  biro  perjalanan  atau  jasa  biro  pariwisata  adalah  10

                             (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.


                  J.    TARIF                          IAI


                        Tarif PPN sebagai berikut:

                            Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).

                            Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas ekspor BKP berwujud,
                             ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.


                  K.    PERHITUNGAN



                        PPN dihitung dengan formulasi sebagai berikut:
                                             PPN = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

                        Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan
                        penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud

                        dan/atau ekspor JKP. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar PKP



                                                            437
   439   440   441   442   443   444   445   446   447   448   449