Page 445 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 445
karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
dan/atau impor BKP.
Tata cara umum PPN adalah PKP mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan
dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam
masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran, kelebihan pajak keluaran harus
disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Dalam tata cara
umum tersebut, jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak berubah-
ubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayarkan dan pajak keluaran yang dipungut
L. DOKUMEN
dalam suatu masa pajak.
IAI
MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Prinsip dasar pengkreditan pajak masukan adalah sebagai berikut:
1. Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk
masa pajak yang sama (Pasal 9 ayat 2 UU PPN).
2. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak
keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak
berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang
bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan (UU PPN Pasal 9 ayat 9).
3. Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang
terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat
dikreditkan (UU PPN Pasal 9 ayat 2a).
4. Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk
pengeluaran yang dikapitalisasikan ke barang modal tersebut (PP 1/2012).
438