Page 445 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 445

karena  perolehan  BKP  dan/atau  perolehan  JKP  dan/atau  pemanfaatan  BKP  tidak
                        berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean

                        dan/atau impor BKP.


                        Tata cara umum PPN adalah PKP mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan

                        dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam
                        masa  pajak  tersebut  lebih  besar  pajak  keluaran,  kelebihan  pajak  keluaran  harus

                        disetorkan  ke  kas  negara.  Sebaliknya,  apabila  dalam  masa  pajak  tersebut  pajak
                        masukan  lebih  besar  dari  pajak  keluaran,  kelebihan  pajak  masukan  dapat

                        dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Dalam tata cara
                        umum tersebut, jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak berubah-

                        ubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayarkan dan pajak keluaran yang dipungut
                  L.  DOKUMEN
                        dalam suatu masa pajak.




                                                       IAI
                          MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
                        Prinsip dasar pengkreditan pajak masukan adalah sebagai berikut:

                        1.   Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk
                             masa pajak yang sama (Pasal 9 ayat 2 UU PPN).

                        2.   Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak
                             keluaran  pada  masa  pajak  yang  sama,  dapat  dikreditkan  pada  masa  pajak

                             berikutnya  paling  lama  3  (tiga)  bulan  setelah  berakhirnya  masa  pajak  yang

                             bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
                             pemeriksaan (UU PPN Pasal 9 ayat 9).

                        3.   Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang
                             terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat

                             dikreditkan (UU PPN Pasal 9 ayat 2a).
                        4.   Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1

                             (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk

                             pengeluaran yang dikapitalisasikan ke barang modal tersebut (PP 1/2012).



                                                            438
   440   441   442   443   444   445   446   447   448   449   450