Page 446 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 446
5. Pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat
(9) (UU PPN Pasal 9 ayat 2a).
6. Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan bkp dan/atau jkp harus dikreditkan
dengan pajak keluaran di tempat PKP dikukuhkan. Contoh, alamat di faktur pajak
sama dengan alamat di surat keputusan pengukuhan. Dalam hal impor BKP,
Direktorat Jenderal Pajak karena jabatan atau berdasarkan permohonan tertulis
dari PKP dapat menentukan tempat lain selain tempat dilakukannya impor BKP
sebagai tempat pengkreditan pajak masukan. Pajak masukan dikreditkan di
tempat PKP dikukuhkan, dikukuhkan di beberapa tempat maka dapat memilih
(PP 1/2012).
7. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak
DOKUMEN
masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP. Penyetoran
PPN oleh pengusaha kena pajak harus dilakukan paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN
IAI
disampaikan. SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya
setelah berakhirnya Masa Pajak (UU PPN Pasal 9 ayat 3).
8. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (UU PPN Pasal 9 ayat 4).
9. Atas kelebihan pajak masukan tersebut dapat diajukan permohonan
pengembalian pada akhir tahun buku. termasuk dalam pengertian akhir tahun
buku dalam ketentuan ini adalah masa pajak saat wajib pajak melakukan
pengakhiran usaha (bubar) (UU PPN Pasal 9 ayat 4a).
439