Page 446 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 446

5.   Pajak  masukan  yang  dikreditkan  harus  menggunakan  faktur  pajak  yang
                             memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat

                             (9) (UU PPN Pasal 9 ayat 2a).
                        6.   Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan bkp dan/atau jkp harus dikreditkan

                             dengan pajak keluaran di tempat PKP dikukuhkan. Contoh, alamat di faktur pajak

                             sama  dengan  alamat  di  surat  keputusan  pengukuhan.  Dalam  hal  impor  BKP,
                             Direktorat Jenderal Pajak karena jabatan atau berdasarkan permohonan tertulis

                             dari PKP dapat menentukan tempat lain selain tempat dilakukannya impor BKP
                             sebagai  tempat  pengkreditan  pajak  masukan.  Pajak  masukan  dikreditkan  di

                             tempat PKP dikukuhkan, dikukuhkan di beberapa tempat maka dapat memilih
                             (PP 1/2012).

                        7.   Apabila  dalam  suatu  masa  pajak,  pajak  keluaran  lebih  besar  daripada  pajak
                                DOKUMEN
                             masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP.  Penyetoran
                             PPN  oleh  pengusaha  kena  pajak  harus  dilakukan  paling  lama  akhir  bulan

                             berikutnya  setelah  berakhirnya  masa  pajak  dan  sebelum  SPT  Masa  PPN
                                                       IAI
                             disampaikan. SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya
                             setelah berakhirnya Masa Pajak (UU PPN Pasal 9 ayat 3).

                        8.   Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih
                             besar  daripada  pajak  keluaran,  selisihnya  merupakan  kelebihan  pajak  yang

                             dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (UU PPN Pasal 9 ayat 4).
                        9.   Atas  kelebihan  pajak  masukan  tersebut  dapat  diajukan  permohonan

                             pengembalian pada akhir tahun buku. termasuk dalam pengertian akhir tahun

                             buku  dalam  ketentuan  ini  adalah  masa  pajak  saat  wajib  pajak  melakukan
                             pengakhiran usaha (bubar) (UU PPN Pasal 9 ayat 4a).














                                                            439
   441   442   443   444   445   446   447   448   449   450   451