Page 447 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 447

Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN adalah
                        atas pengeluaran sebagai berikut:

                        1.   Perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini
                             memberikan kepastian hukum bahwa pajak masukan yang diperoleh sebelum

                             pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. Contoh, Pengusaha

                             A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 19 April
                             2010.  Pengukuhan  sebagai  PKP  diberikan  pada  tanggal  20  April  2010  dan

                             berlaku  surut  sejak  tanggal  19  April  2010.  Pajak  masukan  yang  diperoleh
                             sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.

                        2.   Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
                             usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan

                             kegiatan  usaha  adalah  pengeluaran  untuk kegiatan  produksi,  distribusi,
                                DOKUMEN
                             pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha,
                             oleh  karena  itu,  meskipun  suatu  pengeluaran  telah  memenuhi  syarat  adanya

                             hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan
                                                       IAI
                             tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada
                             kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.

                        3.   Perolehan  dan  pemeliharaan  kendaraan  bermotor  berupa  sedan  dan  station
                             wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

                        4.   Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar
                             daerah  pabean  sebelum  pengusaha  dikukuhkan  sebagai  PKP.  Ketentuan  ini

                             memberikan kepastian hukum bahwa  pajak masukan yang  diperoleh sebelum

                             pengusaha  dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. Contoh, Pengusaha
                             A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 19 April

                             2010.  Pengukuhan  sebagai  PKP  diberikan  pada  tanggal  20  April  2010  dan
                             berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP

                             Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh
                             sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.

                        5.   Perolehan  BKP  atau  JKP  yang  faktur  pajaknya  tidak  memenuhi  ketentuan

                             sebagaimana dimaksud dalam NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.



                                                            440
   442   443   444   445   446   447   448   449   450   451   452