Page 447 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 447
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN adalah
atas pengeluaran sebagai berikut:
1. Perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini
memberikan kepastian hukum bahwa pajak masukan yang diperoleh sebelum
pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. Contoh, Pengusaha
A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 19 April
2010. Pengukuhan sebagai PKP diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan
berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak masukan yang diperoleh
sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan
kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,
DOKUMEN
pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha,
oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya
hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan
IAI
tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada
kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.
3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station
wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar
daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini
memberikan kepastian hukum bahwa pajak masukan yang diperoleh sebelum
pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. Contoh, Pengusaha
A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 19 April
2010. Pengukuhan sebagai PKP diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan
berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh
sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
5. Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
440