Page 448 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 448

6.   Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
                             yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

                             Pasal 13 ayat (6).
                        7.   Perolehan  BKP  atau  JKP  yang  pajak  masukannya  ditagih  dengan  penerbitan

                             ketetapan pajak. Dalam hal tertentu dapat terjadi PKP baru membayar PPN yang

                             terutang  atas  perolehan  atau  pemanfaatan  BKP  atau  JKP  setelah  diterbitkan
                             ketetapan pajak. PPN yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut tidak merupakan

                             pajak masukan yang dapat dikreditkan.
                        8.   Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT

                             Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Namun, apabila
                             pada  saat  pemeriksaan  diketahui  adanya  perolehan  BKP/JKP  yang  telah

                             dibukukan atau dicatat dalam pembukuan PKP, namun faktur pajaknya belum
                                DOKUMEN
                             atau terlambat diterima sehingga belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk
                             Masa yang bersangkutan, maka pajak masukan dalam faktur pajak tersebut dapat

                             dikreditkan  pada  masa  pajak  berikutnya paling  lambat  3  bulan  setelah
                                                       IAI
                             berakhirnya  masa pajak  yang  bersangkutan.  Contoh,  pemeriksaan  SPT  Masa
                             Januari  2010  dilakukan  tanggal  24  Maret  2010,  dan  ditemukan  faktur  pajak

                             tanggal 12 Januari 2010 yang baru diterima pada tanggal 22 Maret 2010, dan
                             belum  dilaporkan  dalam  SPT  Masa  PPN  Januari  atau  Februari  2010,  namun

                             perolehannya sudah dicatat dalam pembukuan, maka faktur pajak tertanggal 12
                             januari 2010 tersebut tetap dapat dikreditkan dalam PPN Masa Maret atau April

                             2010.

                        9.   Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi.
                        10.  Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau

                             mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Ps 9 ayat (5)
                             dan Pasal 16B ayat (3).  Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang

                             pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana
                             dimaksud  dalam  Pasal  4A  dan  yang  dibebaskan  dari  pengenaan  PPN

                             sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 16B. PKP  yang  dalam suatu  masa  pajak

                             melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang



                                                            441
   443   444   445   446   447   448   449   450   451   452   453