Page 448 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 448
6. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6).
7. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan
ketetapan pajak. Dalam hal tertentu dapat terjadi PKP baru membayar PPN yang
terutang atas perolehan atau pemanfaatan BKP atau JKP setelah diterbitkan
ketetapan pajak. PPN yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut tidak merupakan
pajak masukan yang dapat dikreditkan.
8. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT
Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Namun, apabila
pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan BKP/JKP yang telah
dibukukan atau dicatat dalam pembukuan PKP, namun faktur pajaknya belum
DOKUMEN
atau terlambat diterima sehingga belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk
Masa yang bersangkutan, maka pajak masukan dalam faktur pajak tersebut dapat
dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah
IAI
berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Contoh, pemeriksaan SPT Masa
Januari 2010 dilakukan tanggal 24 Maret 2010, dan ditemukan faktur pajak
tanggal 12 Januari 2010 yang baru diterima pada tanggal 22 Maret 2010, dan
belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari atau Februari 2010, namun
perolehannya sudah dicatat dalam pembukuan, maka faktur pajak tertanggal 12
januari 2010 tersebut tetap dapat dikreditkan dalam PPN Masa Maret atau April
2010.
9. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi.
10. Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau
mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Ps 9 ayat (5)
dan Pasal 16B ayat (3). Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang
pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B. PKP yang dalam suatu masa pajak
melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang
441