Page 472 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 472
Peraturan Pemerintah Nomor 111 s.d. 114 tahun 2000,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang
Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang
Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak
Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 14/PMK.03/2009.
Subjek pajak
Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
hak atas tanah dan bangunan dengan kata lain adalah pihak yang menerima
DOKUMEN
pengalihan hak baik itu badan mapupun orang pribadi. Subjek pajak yang
dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak.
Objek pajak
IAI
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan yaitu
terhadap peristiwa hukum atau perbuatan hukum atas transaksi/peralihan
haknya yang meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru.
1. Pemindahan hak
a. Jual beli,
b. Tukar menukar,
c. Hibah yaitu penetapan wasiat yang khusus mengenai
pemberian hak atas tanah atau bangunan kepada orang pribadi
atau badan hukum tertentu,
d. Hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus
mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada
orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setalah
pemberi hibah meninggal dunia,
e. Waris yaitu pengalihan hak yang dilakukan terhadap tanah dan
atau bangunan dalam garis keturunan lurus,
465