Page 472 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 472

     Peraturan Pemerintah Nomor 111 s.d. 114 tahun 2000,

                                        Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  561/KMK.04/2004 tentang
                                         Pemberian  Pengurangan  Bea  Perolehan  Hak  atas  Tanah  dan

                                         Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006,

                                        Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  516/KMK.04/2000 tentang
                                         Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak

                                         Kena  Pajak  Bea  Perolehan  Hak  atas  Tanah  dan  Bangunan

                                         sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 14/PMK.03/2009.
                                   Subjek pajak

                                   Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh

                                   hak atas tanah dan bangunan dengan kata lain adalah pihak yang menerima
                                DOKUMEN
                                   pengalihan hak baik itu badan mapupun orang pribadi. Subjek pajak yang

                                   dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak.
                                   Objek pajak
                                                       IAI
                                   Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan yaitu
                                   terhadap peristiwa hukum atau perbuatan hukum atas transaksi/peralihan

                                   haknya yang meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru.

                                   1.    Pemindahan hak
                                         a.   Jual beli,

                                         b.   Tukar menukar,
                                         c.   Hibah  yaitu  penetapan  wasiat  yang  khusus  mengenai

                                              pemberian hak atas tanah atau bangunan kepada orang pribadi
                                              atau badan hukum tertentu,

                                         d.   Hibah  wasiat,  yaitu  suatu  penetapan  wasiat  yang  khusus

                                              mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada
                                              orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setalah

                                              pemberi hibah meninggal dunia,
                                         e.   Waris yaitu pengalihan hak yang dilakukan terhadap tanah dan

                                              atau bangunan dalam garis keturunan lurus,



                                                            465
   467   468   469   470   471   472   473   474   475   476   477