Page 473 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 473
f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi
atau kepada badan hukum lainnya,
g. Pemisahan yang menyebabkan peralihan, yaitu pemindahan
sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang
pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama,
h. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, yaitu peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum
sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam
putusan hakim tersebut,
i. Penunjukkan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang
lelang oleh pejabat lelang sebagaimana yang tercantum dalam
DOKUMEN
risalah lelang,
Penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan
j.
usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya
IAI
salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya
yang menggabung,
k. Peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan
usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan
melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut,
l. Pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu usaha menjadi dua
usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan
mengalihkan sebagian aset dan pasiva kepada badan usaha baru
tersebut yang dilakukan tanpa likuidasi badan usaha yang lama,
m. Hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak
atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi
atau badan hukum kepada penerima hadiah.
466