Page 473 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 473

f.   Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu
                                              pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi

                                              atau kepada badan hukum lainnya,
                                         g.   Pemisahan  yang  menyebabkan  peralihan,  yaitu  pemindahan

                                              sebagian hak bersama  atas tanah dan atau bangunan oleh orang

                                              pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama,
                                         h.   Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum

                                              tetap, yaitu peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum
                                              sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam

                                              putusan hakim tersebut,
                                         i.   Penunjukkan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang

                                              lelang oleh pejabat lelang sebagaimana yang tercantum dalam
                                DOKUMEN
                                              risalah lelang,
                                              Penggabungan  usaha,  yaitu  penggabungan  dari  dua  badan
                                         j.
                                              usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan  berdirinya
                                                       IAI
                                              salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya
                                              yang menggabung,

                                         k.   Peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan
                                              usaha  dengan  cara  mendirikan  badan  usaha  baru  dan

                                              melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut,
                                         l.   Pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu usaha menjadi dua

                                              usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan

                                              mengalihkan sebagian aset dan pasiva kepada badan usaha baru
                                              tersebut yang dilakukan tanpa likuidasi badan usaha yang lama,

                                         m.   Hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak
                                              atas  tanah  dan  bangunan  yang  dilakukan  oleh  orang  pribadi

                                              atau badan hukum kepada penerima hadiah.








                                                            466
   468   469   470   471   472   473   474   475   476   477   478