Page 474 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 474
2. Pemberian hak baru
a. Kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah
kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atas tanah
yang berasal dari pelepasan hak,
b. Di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah
kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atau dari
pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undang
yang berlaku.
Jenis hak atas tanah diatur dalam UU Pokok Agraria (Undang-Undang
Nomor 5/1960) yaitu:
a. Hak milik, yaitu hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang pribadi atau badan hukum tertentu yang ditetapkan
DOKUMEN
oleh pemerintah,
Hak guna usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
b.
langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana yang
IAI
ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku,
c. Hak guna bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka
waktu yang ditetapkan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
d. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang
lain sesuai dengan perjanjian, yang bukan perjanjian sewa menyewa
atau perjanjian pengolahan tanah sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
e. Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang
bersifat bagian bersama benda bersama, tanah bersama yang
semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
satuan yang bersangkutan,
467