Page 474 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 474

2.    Pemberian hak baru
                                         a.   Kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah

                                              kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atas tanah
                                              yang berasal dari pelepasan hak,

                                         b.   Di  luar  pelepasan  hak,  yaitu  pemberian  hak  baru  atas  tanah

                                              kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atau dari
                                              pemegang  hak  milik  menurut  peraturan  perundang-undang

                                              yang berlaku.
                                   Jenis  hak  atas  tanah  diatur  dalam  UU  Pokok  Agraria  (Undang-Undang

                                   Nomor 5/1960) yaitu:
                                   a.    Hak milik, yaitu hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat

                                         dipunyai orang pribadi atau badan hukum tertentu yang ditetapkan
                                DOKUMEN
                                         oleh pemerintah,
                                         Hak guna usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
                                   b.
                                         langsung  oleh  negara  dalam  jangka  waktu  sebagaimana  yang
                                                       IAI
                                         ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku,
                                   c.    Hak guna bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai

                                         bangunan  atas  tanah  yang  bukan  miliknya  sendiri  dengan  jangka
                                         waktu yang ditetapkan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1960

                                         tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
                                   d.    Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil

                                         dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang

                                         lain sesuai dengan perjanjian, yang bukan perjanjian sewa menyewa
                                         atau  perjanjian  pengolahan  tanah  sepanjang  tidak  bertentangan

                                         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                                   e.    Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang

                                         bersifat  bagian  bersama  benda  bersama,  tanah  bersama  yang
                                         semuanya merupakan satu kesatuan  yang tidak terpisahkan dengan

                                         satuan yang bersangkutan,






                                                            467
   469   470   471   472   473   474   475   476   477   478   479