Page 475 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 475
f. Hak pengelolaan yaitu hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaanya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya,
antara lain berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah,
penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya,
penyerahan bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau
bekerja sama dengan pihak ketiga.
Bukan objek pajak
Yang bukan merupakan objek yang dikenakan BPHTB adalah objek
pajak yang diperoleh:
a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal
balik,
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan atau untuk
DOKUMEN
pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum,
c.
Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh
IAI
Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum
d. Menteri Keuangan,
lain dengan tidak adanya perubahan nama,
e. Karena wakaf atau warisan,
f. Untuk digunakan kepentingan ibadah,
g. Objek pajak tertentu.
Perhitungan
Secara umum besarnya BPHTB yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak
(NPOPKP) yang diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NPOPTKP). Lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus
dibawah ini:
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) x
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) (x)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) x
468