Page 475 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 475

f.    Hak pengelolaan yaitu hak menguasai dari negara yang kewenangan
                                         pelaksanaanya  sebagian  dilimpahkan  kepada  pemegang  haknya,

                                         antara lain berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah,
                                         penggunaan  tanah  untuk  keperluan  pelaksanaan  tugasnya,

                                         penyerahan bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau

                                         bekerja sama dengan pihak ketiga.
                                   Bukan objek pajak

                                   Yang bukan merupakan objek yang dikenakan BPHTB adalah objek
                                   pajak yang diperoleh:

                                   a.    Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal
                                         balik,

                                   b.    Negara  untuk  penyelenggaraan  pemerintah  dan  atau  untuk
                                DOKUMEN
                                         pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum,
                                   c.
                                         Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh


                                                       IAI
                                         Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum
                                   d.    Menteri Keuangan,
                                         lain dengan tidak adanya perubahan nama,

                                   e.    Karena wakaf atau warisan,
                                   f.    Untuk digunakan kepentingan ibadah,

                                   g.    Objek pajak tertentu.
                                   Perhitungan

                                   Secara  umum  besarnya  BPHTB  yang  terutang  dihitung  dengan  cara

                                   mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak
                                   (NPOPKP)  yang  diperoleh  dari  Nilai  Perolehan  Objek  Pajak  (NPOP)

                                   dikurangi  dengan  Nilai  Perolehan  Objek  Pajak  Tidak  Kena  Pajak
                                   (NPOPTKP).  Lebih  lengkapnya  sebagaimana  diuraikan  pada  rumus

                                   dibawah ini:
                                    Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)                              x

                                    Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak  (NPOPTKP)        (x)
                                    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                 x




                                                            468
   470   471   472   473   474   475   476   477   478   479   480