Page 112 - MODUL LEVEL DASAR MANAJEMEN KEUANGAN
P. 112

(1)  Saham preferen ada berbagai tingkatan,

               (2)  Mempunyai hak klaim terlebih dahulu dibanding saham biasa atas aset  dan penghasilan
                     perusahaan,

               (3)  Mempunyai hak utama atas dividen dan dividen kumulatif,
               (4)  Mempunyai  jangka  waktu  tidak  terbatas,  tetapi  tidak  menutup  kemungkinan  adanya

                     pembelian kembali oleh perusahaan,
               (5)  Dapat dikonversi menjadi saham biasa.

               Seperti halnya saham biasa, saham preferen membayarkan dividen dan tidak mempunyai jatuh

               tempo, akan tetapi saham preferen juga bersifat seperti obligasi yaitu dividen yang dibayarkan
               dalam  jumlah  yang  tetap.  Sering  juga  penetapan  besarnya  dividen  saham  preferen  merupakan

               persentase tertentu dari nilai nominal. Berdasarkan karakteristik seperti ini maka aliran kas yang

               akan diterima oleh investor saham preferen adalah dividen dalam jumlah yang tetap setiap tahun
               dan dibayarkan selamanya, oleh karena itu rumus nilai saham preferen dapat ditetapkan sebagai
                                DOKUMEN
               berikut,

                                                         Vp  =  Dp/r

                                                       IAI

                Dimana:
                Vp         =  nilai saham preferen

                Dp         =  dividen saham preferen

                R          =  Tingkat pengembalian investasi yang dikehendaki oleh investor (required rate
                              of return)




               E.    Penilaian Saham Biasa (Valuation of Commond Stock)

               Saham  biasa  mewakili  kepemilikan  dalam  perusahaan.  Jika  pemegang  obligasi  berkedudukan
               sebagai  kreditur,  maka  pemegang  saham  biasa  berkedudukan  sebagai  pemilik  perusahaan.

               Karakteristik/sifat yang melekat pada saham adalah:

               (1)  Berhak  atas  pendapatan  perusahaan  berupa  dividen,  yang  dapat  diterima  dalam  bentuk

                     dividen tunai maupun dividen saham.





                                                            106
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117