Page 141 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 141

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            10.6.6 Mengelola perbedaan interpretasi  mengenai objek pajak pada suatu transaksi

            Dalam praktik di lapangan, sering terjadi perbedaan interpretasi antara wajib pajak dengan fiskus atas
            objek PPh potong pungut dalam suatu transaksi. Contohnya: pembayaran sehubungan dengan informasi
            berkenaan dengan pengalaman di bidang ilmu pengetahuan, perdagangan dan industry. Dalam praktik
            sering terjadi dispute antara royalti dengan imbalan jasa teknik terkait dengan pembayaran tersebut. Padahal
            perlakuan pajak antara keduanya berbeda.
                   Untuk menghindari timbulnya koreksi akibat adanya perbedaan interpretasi tersebut wajib pajak
            harus memahami benar substansi dari transaksi tersebut dan  memahami cirri-ciri yang membedakan
            kedua objek pajak tersebut.

















                               DOKUMEN






                                                     IAI
















































     132     Ikatan Akuntan Indonesia
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146