Page 141 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 141
MANAJEMEN PERPAJAKAN
10.6.6 Mengelola perbedaan interpretasi mengenai objek pajak pada suatu transaksi
Dalam praktik di lapangan, sering terjadi perbedaan interpretasi antara wajib pajak dengan fiskus atas
objek PPh potong pungut dalam suatu transaksi. Contohnya: pembayaran sehubungan dengan informasi
berkenaan dengan pengalaman di bidang ilmu pengetahuan, perdagangan dan industry. Dalam praktik
sering terjadi dispute antara royalti dengan imbalan jasa teknik terkait dengan pembayaran tersebut. Padahal
perlakuan pajak antara keduanya berbeda.
Untuk menghindari timbulnya koreksi akibat adanya perbedaan interpretasi tersebut wajib pajak
harus memahami benar substansi dari transaksi tersebut dan memahami cirri-ciri yang membedakan
kedua objek pajak tersebut.
DOKUMEN
IAI
132 Ikatan Akuntan Indonesia