Page 142 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 142
BAB 9: MANAJEMEN PAJAK ATAS ELEMEN BEBAN
DARI PENJUALAN BARANG DAN PENGURANGAN DARI PENGHASILAN BRUTO
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu:
1. Menganalisis manajemen perpajakan terkait dengan pemilihan capital expenditure vs revenue
expenditure.
2. Menganalisis manajemen perpajakan dalam pemilihan metode persediaan dan metode penyusutan
9.1 FOREIGN EXCHANGE LOSS
IAI WEB VERSION
Kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan salah satu beban yang boleh dibebankan
menurut pasal 6 ayat (1e) UU Pajak Penghasilan. Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 03/PJ.31/1997.
Waktu pembebanan kerugian atas selisih kurs akibat adanya fluktuasi kurs dilakukan sesuai
dengan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas:
1. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs
historis), maka pembebanan dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata
uang asing tersebut;
2. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank
Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan
pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tersebut.
9.2 CAPITAL EXPENDITURE VS REVENUE EXPENDITURE
Secara akuntansi, pengeluaran terkait dengan perolehan aset tetap dibagi menjadi dua yaitu
capital expenditure dan revenue expenditure.
Capital expenditure merupakan pengeluaran yang bertujuan untuk memperoleh suatu aset
atau untuk menambah nilai ekonomis aset tersebut di masa yang akan datang. Perlakuan
akuntansinya adalah dengan mengapitalisasikan besar biaya yang dikeluarkan sebagai aset.
Revenue expenditure merupakan pengeluaran yang dikeluarkan dengan tujuan untuk
memperoleh penghasilan pada periode di mana pengeluaran dan beban tersebut terjadi,
masa manfaatnya hanya satu periode saja. Perlakuan akuntansinya adalah dengan mencatat
biaya yang dikeluarkan sebagai beban.
Dalam pajak, capital expenditure tidak dapat dibebankan sekaligus dalam suatu laporan
keuangan. Untuk membebankan capital expenditure, Wajib Pajak harus menggunakan metode
depresiasi atau amortisasi. Hal ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU No. 36 tahun 2008
jo UU Nomor 7 Tahun 2021 pasal 9 ayat (2). Sementara itu, revenue expenditure sepanjang
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehubungan dengan
kegiatan usaha, boleh dibebankan seluruhnya dalam suatu laporan keuangan. Dengan
demikian, penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui jenis pengeluaran yang dilakukannya
terkait dengan aset tetap.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 133

