Page 142 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 142

BAB 9: MANAJEMEN PAJAK ATAS ELEMEN BEBAN
                                              DARI PENJUALAN BARANG DAN PENGURANGAN DARI PENGHASILAN BRUTO




                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Peserta didik diharapkan mampu:
                        1.   Menganalisis manajemen perpajakan terkait dengan pemilihan capital expenditure vs revenue
                            expenditure.
                        2.   Menganalisis manajemen perpajakan dalam pemilihan metode persediaan dan metode penyusutan




                      9.1  FOREIGN EXCHANGE LOSS


                       IAI WEB VERSION
                      Kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan salah satu beban yang boleh dibebankan
                      menurut pasal 6 ayat (1e) UU Pajak Penghasilan. Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran
                      Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 03/PJ.31/1997.


                      Waktu pembebanan kerugian atas selisih kurs akibat adanya fluktuasi kurs dilakukan sesuai
                      dengan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas:
                      1.  Apabila  Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs
                          historis), maka pembebanan dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata
                          uang asing tersebut;
                      2.  Apabila  Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank
                          Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan
                          pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tersebut.

                      9.2  CAPITAL EXPENDITURE VS REVENUE EXPENDITURE

                      Secara akuntansi, pengeluaran terkait dengan perolehan aset tetap dibagi menjadi dua yaitu
                      capital expenditure dan revenue expenditure.


                      Capital expenditure merupakan pengeluaran yang bertujuan untuk memperoleh suatu aset
                      atau untuk menambah nilai ekonomis aset tersebut di masa yang akan datang. Perlakuan
                      akuntansinya adalah dengan mengapitalisasikan besar biaya yang dikeluarkan sebagai aset.
                      Revenue expenditure merupakan pengeluaran yang dikeluarkan dengan tujuan untuk
                      memperoleh penghasilan pada periode di mana pengeluaran dan beban tersebut terjadi,
                      masa manfaatnya hanya satu periode saja. Perlakuan akuntansinya adalah dengan mencatat
                      biaya yang dikeluarkan sebagai beban.


                      Dalam pajak,  capital expenditure tidak dapat dibebankan sekaligus dalam suatu laporan
                      keuangan. Untuk membebankan capital expenditure, Wajib Pajak harus menggunakan metode
                      depresiasi atau amortisasi. Hal ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU No. 36 tahun 2008
                      jo UU Nomor 7 Tahun 2021 pasal 9 ayat (2). Sementara itu,  revenue expenditure sepanjang
                      digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehubungan dengan
                      kegiatan usaha, boleh dibebankan seluruhnya dalam suatu laporan keuangan. Dengan
                      demikian, penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui jenis pengeluaran yang dilakukannya
                      terkait dengan aset tetap.










                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        133
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147