Page 144 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 144
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3. Kepastian bahwa barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan merupakan BKP dan/atau JKP yang
terutang PPN atau tidak terutang PPN atau termasuk BKP dan/atau JKP yang penyerahannya
mendapat pembebasan PPN.
Terkait hal ini yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Secara hirarkis BKP dan JKP sebagai bagian objek PPN dapat digambarkan sebagai berikut:
Barang & Jasa BKP tertentu bersifat strategis yang impor &
yang tidak penyerahannya mendapat pembebasan PPN
dikenai PPN
BKP tertentu bersifat strategis yang impor &
Barang & Jasa penyerahannya mendapat pembebasan PPN
Barang & Jasa BKP dan/atau JKP tertentu yang impornya
Kena Pajak dan/atau penyerahannya mendapat
(BKP & JKP) pembebasan PPN
BKP tertentu yang impornya mendapat
pembebasan Bea Masuk dan PPN tidak
dipungut
DOKUMEN
BKP & JKP yang penyerahannya terutang
PPN
IAI
Memastikan bahwa produk yang akan diproduksi apakah termasuk BKP dan/atau JKP yang terutang
PPN atau tidak terutang PPN atau termasuk BKP dan/atau JKP yang penyerahannya mendapat
pembebasan PPN, merupakan faktor yang sangat krusial karena:
a. Jika sejak awal kegiatan usaha sudah dapat dipastikan bahwa produk perusahaan tidak termasuk
dalam kategori barang atau jasa kena pajak maka perusahaan tidak perlu mengukuhkan dirinya
sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berusaha mengendalikan pajak masukan atas perolehan
barang atau jasa untuk kegiatan produksinya.
b. Jika sejak awal kegiatan usaha sudah dapat dipastikan bahwa produk perusahaan termasuk
dalam kategori barang atau jasa kena pajak yang penyerahannya mendapat pembebasan PPN,
maka perusahaan harus mengukuhkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun atas pajak
masukan secara keseluruhan tidak dapat dikreditkan; hal ini tentu akan berpengaruh terhadap
penetapan harga jual yang seharusnya menjadi lebih tinggi karena pajak masukan terkait biaya
produksi akan menjadi bagian dari harga pokok penjualan.
c. Jika sejak awal kegiatan usaha, perusahaan ragu dan tidak yakin apakah produknya termasuk
dalam kategori BKP dan/atau JKP yang terutang PPN atau tidak terutang PPN atau termasuk
BKP dan/atau JKP yang penyerahannya mendapat pembebasan PPN; maka sebaiknya perusahaan
sejak awal meminta penegasan dengan surat ke Direktur Jenderal Pajak agar punya kepastian
hukum atas PPN produk yang dihasilkannya. Sangat merugikan sekali jika perusahaan sejak awal
sudah meyakini bahwa produknya termasuk kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN
atau penyerahannya mendapat pembebasan PPN; padahal produk perusahaan tersebut termasuk
kategori BKP dan/atau JKP yang terutang PPN.
Ikatan Akuntan Indonesia 135