Page 144 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 144

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               3.    Kepastian bahwa barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan merupakan BKP dan/atau JKP yang
                     terutang PPN atau tidak terutang PPN atau termasuk BKP dan/atau JKP yang penyerahannya
                     mendapat pembebasan PPN.
                     Terkait hal ini yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
                     Secara hirarkis BKP dan JKP sebagai bagian objek PPN dapat digambarkan sebagai berikut:



                                         Barang & Jasa                     BKP tertentu bersifat strategis yang impor &
                                          yang tidak                       penyerahannya mendapat pembebasan PPN
                                          dikenai PPN

                                                                           BKP tertentu bersifat strategis yang impor &
                 Barang & Jasa                                             penyerahannya mendapat pembebasan PPN



                                         Barang & Jasa                      BKP dan/atau JKP tertentu yang impornya
                                          Kena Pajak                           dan/atau penyerahannya mendapat
                                         (BKP & JKP)                                 pembebasan PPN

                                                                             BKP tertentu yang impornya mendapat
                                                                             pembebasan Bea Masuk dan PPN tidak
                                                                                        dipungut
                               DOKUMEN
                                                                            BKP & JKP yang penyerahannya terutang
                                                                                          PPN



                                                     IAI
                     Memastikan bahwa produk yang akan diproduksi apakah termasuk BKP dan/atau JKP yang terutang
                     PPN  atau tidak terutang  PPN atau  termasuk  BKP  dan/atau  JKP yang  penyerahannya  mendapat
                     pembebasan PPN, merupakan faktor yang sangat krusial karena:
                     a.  Jika sejak awal kegiatan usaha sudah dapat dipastikan bahwa produk perusahaan tidak termasuk
                        dalam kategori barang atau jasa kena pajak maka perusahaan tidak perlu mengukuhkan dirinya
                        sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berusaha mengendalikan pajak masukan atas perolehan
                        barang atau jasa untuk kegiatan produksinya.
                     b.  Jika sejak awal kegiatan usaha sudah dapat dipastikan bahwa produk perusahaan termasuk
                        dalam kategori barang atau jasa kena pajak yang penyerahannya mendapat pembebasan PPN,
                        maka perusahaan harus mengukuhkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun atas pajak
                        masukan secara keseluruhan tidak dapat dikreditkan; hal ini tentu akan berpengaruh terhadap
                        penetapan harga jual yang seharusnya menjadi lebih tinggi karena pajak masukan  terkait biaya
                        produksi akan menjadi bagian dari harga pokok penjualan.
                     c.  Jika sejak awal kegiatan usaha, perusahaan ragu dan tidak yakin apakah produknya termasuk
                        dalam kategori BKP dan/atau JKP yang terutang PPN atau tidak terutang PPN atau termasuk
                        BKP dan/atau JKP yang penyerahannya mendapat pembebasan PPN; maka sebaiknya perusahaan
                        sejak awal meminta penegasan dengan surat ke Direktur Jenderal Pajak agar punya kepastian
                        hukum atas PPN produk yang dihasilkannya. Sangat merugikan sekali jika perusahaan sejak awal
                        sudah meyakini bahwa produknya termasuk kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN
                        atau penyerahannya mendapat pembebasan PPN; padahal produk perusahaan tersebut termasuk
                        kategori BKP dan/atau JKP yang terutang PPN.












                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     135
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149