Page 144 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 144
BAB 9: MANAJEMEN PAJAK ATAS ELEMEN BEBAN
DARI PENJUALAN BARANG DAN PENGURANGAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Perhitungan Laba Bersih untuk masing-masing metode adalah sebagai berikut:
Average FIFO
Penjualan Rp 60.000.000 Rp 60.000.000
Harga Pokok Penjualan (18.000.000) (16.000.000)
Margin Laba 42.000.000 44.000.000
Beban Operasi (10.000.000) (10.000.000)
Laba Sebelum Pajak 32.000.000 34.000.000
Beban Pajak (12.800.000) (13.600.000)
IAI WEB VERSION
Laba Bersih 19.200.000 20.400.000
Summary Perbandingan Metode Average dan FIFO:
Persediaan Margin Laba Pajak Laba Bersih Laba Ditahan Kas
Average
Cost 18juta 42juta 12,8juta 19,2juta 29,2juta 20,2juta
FIFO 20juta 44juta 13,6juta 20,4juta 30,4juta 19,4juta
Berdasarkan tabel di atas, maka dapat terlihat bahwa:
1. Penggunaan metode FIFO akan menghasilkan Harga Pokok Penjualan yang lebih kecil
dibandingkan metode Average sehingga laba bersih perusahaan akan menjadi lebih besar
dan beban pajak yang harus ditanggung Wajib Pajak juga lebih besar.
2. Penggunaan metode Average menyebabkan jumlah kas yang dimiliki oleh perusahaan
lebih banyak dibandingkan dengan metode FIFO karena adanya penghematan dalam
pembayaran pajak.
9.4 MEMILIH METODE PENYUSUTAN
Dalam melakukan penyusutan aset tetap, perpajakan hanya mengizinkan penggunaan dua
jenis metode penyusutan yaitu metode garis lurus dan saldo menurun. Khusus untuk aset
dalam bentuk bangunan, metode yang diizinkan hanya garis lurus saja. Hal ini diatur dalam
UU Pajak Penghasilan pasal 11.
Selain metode, UU Pajak Penghasilan juga menentukan umur manfaat dari masing-masing
aset. Pajak membagi kelompok aset bukan bangunan menjadi 4 kelompok. Adapun klasifikasi
dari masing-masing kelompok aset diatur dalam PMK 72 Tahun 2023.
Baik metode garis lurus maupun saldo menurun, sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan
masing-masing. Ketika Wajib Pajak telah memilih salah satu metode di atas dalam menilai
persediaannya, Wajib Pajak tersebut harus konsisten dengan pilihannya.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 135

