Page 145 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 145

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            4.     Hal lain untuk efisiensi PPN:
                   a.  Pemusatan tempat pelaporan PPN dan/atau PPnBM
                      Jika PKP yang baru berdiri ataupun sudah beberapa waktu menjalani kegiatan usaha, memiliki
                     beberapa lokasi/cabang dan/atau tempat kedudukan yang melakukan penyerahan BKP/JKP,
                     maka PKP tersebut dapat melakukan permohonan untuk memilih satu atau lebih tempat sebagai
                     tempat pelaporan PPN (Pemusatan PPN).

                      Pemusatan PPN memiliki beberapa manfaat antara lain:
                      1)  Memudahkan PKP dalam memenuhi kewajiban administrasi mulai dari penerbitan faktur
                         pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN dan/atau PPnBM dikarenakan langsung di bawah
                         koordinasi yang dipusatkan.
                      2)  Membuat biaya administrasi dan pelaporan kewajiban PPN menjadi lebih efisien karena tidak
                         perlu dilakukan di seluruh cabang/lokasi.
                      3)  Meminimalisir kesalahan, baik kesalahan penghitungan dan pengisian faktur pajak maupun
                         kesalahan pelaporan SPT Masa PPN dan/atau PPnBM dikarenakan ada koordinasi dan
                         pengawasan yang terpusat.
                      4)  Memudahkan koordinasi dengan bagian akuntansi dan pelaporan keuangan sehingga
                         memudahkan Perusahaan untuk melakukan ekualisasi dan kontrol antara kewajiban PPN
                         dengan objek-objek PPN yang dilaporkan di Laporan Keuangan.
                   Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak
                               DOKUMEN
                   Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan
                   secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan
                   Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan
                   dipusatkan.
                   Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu
                                                     IAI
                   Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, menyatakan:
                   Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak
                   Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan
                   secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan
                   Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan
                   dipusatkan.
                   Walaupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2010 memakai istilah pemberitahuan
                   secara tertulis, namun pemberitahuan ini lebih bersifat permohonan yang memerlukan persetujuan,
                   hal ini diatur pada pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) PER-19/PJ/2010 yang menyatakan:
                   Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi
                   persyaratan:
                   1)  memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai
                     Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
                   2)  memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan
                     dipusatkan; dan
                   3)  dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat
                     pada tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak
                     Pertambahan Nilai Terutang.
                   Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14
                   (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
                   ayat (2) menerbitkan:
                   1)  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak
                     Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 4; atau






     136     Ikatan Akuntan Indonesia
   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150