Page 145 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 145
MANAJEMEN PERPAJAKAN
4. Hal lain untuk efisiensi PPN:
a. Pemusatan tempat pelaporan PPN dan/atau PPnBM
Jika PKP yang baru berdiri ataupun sudah beberapa waktu menjalani kegiatan usaha, memiliki
beberapa lokasi/cabang dan/atau tempat kedudukan yang melakukan penyerahan BKP/JKP,
maka PKP tersebut dapat melakukan permohonan untuk memilih satu atau lebih tempat sebagai
tempat pelaporan PPN (Pemusatan PPN).
Pemusatan PPN memiliki beberapa manfaat antara lain:
1) Memudahkan PKP dalam memenuhi kewajiban administrasi mulai dari penerbitan faktur
pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN dan/atau PPnBM dikarenakan langsung di bawah
koordinasi yang dipusatkan.
2) Membuat biaya administrasi dan pelaporan kewajiban PPN menjadi lebih efisien karena tidak
perlu dilakukan di seluruh cabang/lokasi.
3) Meminimalisir kesalahan, baik kesalahan penghitungan dan pengisian faktur pajak maupun
kesalahan pelaporan SPT Masa PPN dan/atau PPnBM dikarenakan ada koordinasi dan
pengawasan yang terpusat.
4) Memudahkan koordinasi dengan bagian akuntansi dan pelaporan keuangan sehingga
memudahkan Perusahaan untuk melakukan ekualisasi dan kontrol antara kewajiban PPN
dengan objek-objek PPN yang dilaporkan di Laporan Keuangan.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak
DOKUMEN
Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan
dipusatkan.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu
IAI
Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, menyatakan:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan
dipusatkan.
Walaupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2010 memakai istilah pemberitahuan
secara tertulis, namun pemberitahuan ini lebih bersifat permohonan yang memerlukan persetujuan,
hal ini diatur pada pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) PER-19/PJ/2010 yang menyatakan:
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi
persyaratan:
1) memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai
Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
2) memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan
dipusatkan; dan
3) dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat
pada tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai Terutang.
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) menerbitkan:
1) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak
Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4; atau
136 Ikatan Akuntan Indonesia