Page 143 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 143
MANAJEMEN PERPAJAKAN
BAB XI
PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN
ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
11.1 Pada Tahap Pendirian Perusahaan
1. Waktu pelaporan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Walaupun peraturan perpajakan tidak mensyaratkan kapan waktu seharusnya melaporkan kegiatan
usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, namun keterlambatan pengukuhan PKP akan menyebabkan
beberapa kerugian dan pemborosan dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 9 ayat 8 huruf a UU PPN menyatakan:
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi
pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai
DOKUMEN
Pengusaha Kena Pajak;
Dengan terlambatnya waktu pengukuhan PKP maka seluruh pajak masukan yang faktur pajaknya
diterbitkan pada tanggal sebelum pengukuhan PKP tidak dapat dikreditkan.
b. Pasal 13 ayat (1) huruf e juncto Pasal 13 ayat (2) KUP yang menyatakan:
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
IAI
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Dengan terlambatnya waktu pengukuhan PKP maka ada kemungkinan KPP akan melakukan
pengukuhan secara jabatan atau KPP akan melakukan penghitungan atas PPN yang seharusnya
terutang sebelum PKP tersebut dikukuhkan sebagai PKP.
2. Tempat atau lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dipilih untuk dilaporkan sebagai tempat
pengukuhan PKP dalam hal perusahaan memiliki satu atau lebih kantor cabang.
Untuk memutuskan tempat atau lokasi KPP yang akan dipilih untuk dilaporkan sebagai tempat
pengukuhan PKP dalam hal perusahaan memiliki satu atau lebih kantor cabang, hal yang harus
diperhatikan adalah:
Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus
dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Selain itu juga ketentuan perpajakan mengatur bahwa PPN terutang di lokasi terjadinya penyerahan
barang/jasa kena pajak.
Untuk itu, KPP yang akan dipilih untuk dilaporkan sebagai tempat pengukuhan PKP adalah KPP
yang membawahi kantor cabang (lokasi) atau tempat kedudukan (domisili) dimana perusahaan
melakukan penyerahan BKP/JKP.
134 Ikatan Akuntan Indonesia