Page 143 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 143

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                        BAB XI


            PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN

            ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU
            PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH





            11.1  Pada Tahap Pendirian Perusahaan

            1.     Waktu pelaporan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
                   Walaupun peraturan perpajakan tidak mensyaratkan kapan waktu seharusnya melaporkan kegiatan
                   usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, namun keterlambatan pengukuhan PKP akan menyebabkan
                   beberapa kerugian dan pemborosan dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
                   a.  Pasal 9 ayat 8 huruf a UU PPN menyatakan:
                      Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi
                     pengeluaran untuk:
                      perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai
                               DOKUMEN
                     Pengusaha Kena Pajak;
                      Dengan terlambatnya waktu pengukuhan PKP maka seluruh pajak masukan yang faktur pajaknya
                     diterbitkan pada tanggal sebelum pengukuhan PKP tidak dapat dikreditkan.
                   b.  Pasal 13 ayat (1) huruf e juncto Pasal 13 ayat (2) KUP yang menyatakan:
                      Dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun  setelah  saat  terutangnya  pajak  atau  berakhirnya  Masa
                                                     IAI
                     Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
                     Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
                      apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
                     Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
                      Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga
                     sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat
                     terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai
                     dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
                      Dengan terlambatnya waktu pengukuhan PKP maka ada kemungkinan KPP akan melakukan
                     pengukuhan secara jabatan atau KPP akan melakukan penghitungan atas PPN yang seharusnya
                     terutang sebelum PKP tersebut dikukuhkan sebagai PKP.
            2.     Tempat atau lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dipilih untuk dilaporkan sebagai tempat
                   pengukuhan PKP dalam hal perusahaan memiliki satu atau lebih kantor cabang.
                   Untuk memutuskan tempat atau lokasi KPP yang akan dipilih untuk dilaporkan sebagai tempat
                   pengukuhan PKP dalam hal perusahaan memiliki satu atau lebih kantor cabang, hal yang harus
                   diperhatikan adalah:
                   Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012
                   Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus
                   dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
                   Selain itu juga ketentuan perpajakan mengatur bahwa PPN terutang di lokasi terjadinya penyerahan
                   barang/jasa kena pajak.
                   Untuk itu, KPP yang akan dipilih untuk dilaporkan sebagai tempat pengukuhan PKP adalah KPP
                   yang membawahi kantor cabang (lokasi) atau tempat kedudukan (domisili) dimana perusahaan
                   melakukan penyerahan BKP/JKP.



     134     Ikatan Akuntan Indonesia
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148