Page 146 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 146
MANAJEMEN PERPAJAKAN
2) Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam
hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pemusatan PPN berlaku otomatis tanpa diperlukan permohonan dalam hal wajib pajak terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak Madya dan KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar,
dan Kanwil DJP Jakarta Khusus (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 28/PJ/2012).
Walaupun pemusatan PPN berlaku otomatis untuk WP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
Madya dan KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, dan Kanwil DJP Jakarta
Khusus, namun untuk WP yang baru memulai kegiatan usahanya tidak dapat langsung mendaftar di
KPP tertentu tersebut karena penetapan WP yang terdaftar di KPP tertentu tersebut ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
b. Batasan hanya pajak masukan atas barang modal saja yang dapat dikreditkan sebelum perusahaan
mulai berproduksi.
Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (8) huruf j UU PPN mengatur bahwa:
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang
terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi
pengeluaran untuk:
j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena
Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
DOKUMEN
Dengan batasan hanya pajak masukan yang berasal dari perolehan barang modal saja yang dapat
dikreditkan; maka sebelum perusahaan didirikan harus dibuat perencanaan yang matang mengenai
waktu kapan dimulainya berproduksi; secara perpajakan waktu dimulainya berproduksi adalah
waktu dimana PKP baik sebagai produsen maupun bukan sebagai produsen yang menghasilkan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai ada melakukan kegiatan:
1) Penyerahan Barang Kena Pajak;
3) Ekspor Barang Kena Pajak; atau IAI
2) Penyerahan Jasa Kena Pajak;
4) Ekspor Jasa Kena Pajak.
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014).
Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk memulai waktu berproduksi akan semakin
memboroskan beban pajak dikarenakan banyaknya pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan
(kecuali hanya pajak masukan untuk perolehan barang modal saja).
Jika suatu perusahaan dihadapkan pada situasi yang sulit dimana ternyata untuk memulai
waktu berproduksi tetap dibutuhkan waktu yang cukup lama, maka sebaiknya perusahaan
mempertimbangkan untuk tetap bisa memproduksi dalam skala kecil dahulu sehingga syarat
dimulainya berproduksi telah terpenuhi walaupun dalam skala/kapasitas kecil dan seluruh pajak
masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dapat dikreditkan.
c. Pertimbangan untuk meminta restitusi atau tidak restitusi atas kelebihan pajak masukan atas
perolehan barang modal sebelum dimulainya berproduksi.
UU PPN memperbolehkan PKP untuk meminta pengembalian (restitusi) kelebihan pajak masukan
atas barang modal yang dikreditkan (Pasal 9 ayat (4b) huruf UU PPN) tanpa menunggu akhir tahun.
Pertimbangan untuk restitusi harus dipertimbangkan dengan cermat dikarenakan hal-hal sebagai
berikut:
a) Permohonan restitusi akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak.
Sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan ketetapan pajak yang menetapkan besaran
kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak karena permohonan restitusi, Direktur Jenderal
Pajak akan melakukan pemeriksaan pajak.
Ikatan Akuntan Indonesia 137