Page 146 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 146

BAB 9: MANAJEMEN PAJAK ATAS ELEMEN BEBAN
                                              DARI PENJUALAN BARANG DAN PENGURANGAN DARI PENGHASILAN BRUTO



                      9.6  CADANGAN

                      Pasal 9 ayat (1c) UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa pembentukan atau pemupukan
                      dana cadangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali:

                      1.  Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan
                          kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan
                          perusahaan anjak piutang.

                      2.  Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh
                          Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang meliputi cadangan premi tanggungan sendiri
                          dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi serta cadangan premi untuk
                       IAI WEB VERSION
                          perusahaan asuransi jiwa.
                      3.  Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan yaitu cadangan penjaminan
                          untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktir
                          dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

                      4.  Cadangan  biaya  reklamasi  untuk  usaha  pertambangan  yaitu  cadangan  biaya  untuk
                          kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu
                          sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna
                          sesuai peruntukannya.

                      5.  Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan yaitu cadangan biaya
                          penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali
                          atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha terkait dengan sistem pengurusan yang
                          bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan
                          secara terpadu.

                      6.  Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk
                          usaha pengolahan limbah industri yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan
                          bagi perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan,
                          pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industry dan penimbunan
                          hasil pengolahan limbah industri.

                      Besarnya cadangan piutang tak tertagih yang boleh  dibebankan tersebut diatur  dalam
                      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                      219/PMK.011/2012.

                      9.7  BEBAN ENTERTAINTMENT, PROMOSI DAN CSR

                      •   Biaya Entertaintment
                          Biaya  entertainment  merupakan  salah satu  jenis biaya  yang  dapat  dikurangkan  dari
                          penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
                          memelihara penghasilan. Untuk dapat membebankannya, Wajib Pajak harus membuat
                          daftar nominatif seperti yang dilampirkan oleh Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/
                          PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya.


                          Dalam hal manajemen pajak, Wajib Pajak harus membuat daftar ini agar seluruh biaya
                          entertainment yang berhubungan dengan usaha dapat dibebankan.








                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        137
   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151