Page 146 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 146

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     2)  Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam
                        hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
                     Pemusatan PPN berlaku otomatis tanpa diperlukan permohonan dalam hal wajib pajak terdaftar di
                     Kantor Pelayanan Pajak Madya dan KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar,
                     dan Kanwil DJP Jakarta Khusus (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 28/PJ/2012).
                     Walaupun pemusatan PPN berlaku otomatis untuk WP yang terdaftar  di Kantor Pelayanan Pajak
                     Madya dan KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, dan Kanwil DJP Jakarta
                     Khusus, namun untuk WP yang baru memulai kegiatan usahanya tidak dapat langsung mendaftar di
                     KPP tertentu tersebut karena penetapan WP yang terdaftar di KPP tertentu tersebut ditetapkan oleh
                     Direktur Jenderal Pajak.
               b.    Batasan hanya pajak masukan atas barang modal saja yang dapat dikreditkan sebelum perusahaan
                     mulai berproduksi.
                     Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (8) huruf j UU PPN mengatur bahwa:
                     Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang
                     terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
                     Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi
                     pengeluaran untuk:
                     j.  perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena
                        Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
                               DOKUMEN
                     Dengan batasan hanya pajak masukan yang berasal dari perolehan barang modal saja yang dapat
                     dikreditkan; maka sebelum perusahaan didirikan harus dibuat perencanaan yang matang mengenai
                     waktu kapan dimulainya berproduksi; secara perpajakan waktu dimulainya berproduksi adalah
                     waktu dimana PKP baik sebagai produsen maupun bukan sebagai produsen yang menghasilkan
                     Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai ada melakukan kegiatan:
                     1)  Penyerahan Barang Kena Pajak;
                     3)  Ekspor Barang Kena Pajak; atau IAI
                     2)  Penyerahan Jasa Kena Pajak;

                     4)  Ekspor Jasa Kena Pajak.
                     (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014).

                     Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk memulai waktu berproduksi akan semakin
                     memboroskan beban pajak dikarenakan banyaknya pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan
                     (kecuali hanya pajak masukan untuk perolehan barang modal saja).
                     Jika suatu perusahaan dihadapkan pada situasi yang sulit dimana ternyata untuk memulai
                     waktu berproduksi tetap dibutuhkan waktu yang cukup lama, maka sebaiknya perusahaan
                     mempertimbangkan untuk tetap bisa memproduksi dalam skala kecil dahulu sehingga syarat
                     dimulainya berproduksi telah terpenuhi walaupun dalam skala/kapasitas kecil dan seluruh pajak
                     masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dapat dikreditkan.
               c.    Pertimbangan untuk  meminta restitusi atau tidak restitusi atas kelebihan pajak masukan atas
                     perolehan barang modal sebelum dimulainya berproduksi.
                     UU PPN memperbolehkan PKP untuk meminta pengembalian (restitusi) kelebihan pajak masukan
                     atas barang modal yang dikreditkan (Pasal 9 ayat (4b) huruf  UU PPN) tanpa menunggu akhir tahun.
                     Pertimbangan untuk restitusi harus dipertimbangkan dengan cermat dikarenakan hal-hal sebagai
                     berikut:
                     a)  Permohonan restitusi akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak.
                        Sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan ketetapan pajak yang menetapkan besaran
                        kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak karena permohonan restitusi, Direktur Jenderal
                        Pajak akan melakukan pemeriksaan pajak.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     137
   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151