Page 146 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 146
BAB 9: MANAJEMEN PAJAK ATAS ELEMEN BEBAN
DARI PENJUALAN BARANG DAN PENGURANGAN DARI PENGHASILAN BRUTO
9.6 CADANGAN
Pasal 9 ayat (1c) UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa pembentukan atau pemupukan
dana cadangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali:
1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan
kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan
perusahaan anjak piutang.
2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang meliputi cadangan premi tanggungan sendiri
dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi serta cadangan premi untuk
IAI WEB VERSION
perusahaan asuransi jiwa.
3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan yaitu cadangan penjaminan
untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktir
dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yaitu cadangan biaya untuk
kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu
sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna
sesuai peruntukannya.
5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan yaitu cadangan biaya
penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali
atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha terkait dengan sistem pengurusan yang
bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan
secara terpadu.
6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk
usaha pengolahan limbah industri yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan
bagi perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industry dan penimbunan
hasil pengolahan limbah industri.
Besarnya cadangan piutang tak tertagih yang boleh dibebankan tersebut diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.011/2012.
9.7 BEBAN ENTERTAINTMENT, PROMOSI DAN CSR
• Biaya Entertaintment
Biaya entertainment merupakan salah satu jenis biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan. Untuk dapat membebankannya, Wajib Pajak harus membuat
daftar nominatif seperti yang dilampirkan oleh Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/
PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya.
Dalam hal manajemen pajak, Wajib Pajak harus membuat daftar ini agar seluruh biaya
entertainment yang berhubungan dengan usaha dapat dibebankan.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 137

