Page 147 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 147

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                      Terkait hal ini tentu harus dipertimbangkan risiko adanya temuan/koreksi pemeriksaan pajak
                     yang justru akan memperbesar risiko pajak perusahaan. Pertimbangan untuk melakukan restitusi
                     PPN dapat ditempuh jika PKP yakin bahwa kondisinya “auditable”.
                   b)  Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak
                     permohonan restitusi disampaikan.
                      Jika PKP memperhitungkan bahwa sebelum batas waktu 12 bulan, perusahaan sudah
                     akan  berproduksi  dan  akan  menyebabkan  PPN  menjadi  kurang  bayar  (walaupun  sudah
                     memperhitungkan pajak masukan atas perolehan barang modal) maka sebaiknya pertimbangan
                     untuk melakukan restitusi dibatalkan saja.
                   c)  Pertimbangan kemungkinan adanya kegagalan berproduksi setelah PKP mendapatkan
                     restitusinya.
                      Jika PKP telah mendapat pengembalian kelebihan pajak masukan, namun PKP tersebut dianggap
                     gagal berproduksi, maka selain PKP harus mengembalikan restitusi yang telah diterimanya; juga
                     kepadanya dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (5) KUP berupa bunga sebesar 2% (dua
                     persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat
                     Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat
                     Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
                      Ukuran waktu kegagalan berproduksi menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/
                     PMK.03/2014 adalah:
                               DOKUMEN
                      Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:
                      1)  Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen
                         yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu
                         paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan
                         kegiatan:
                         •  Penyerahan Barang Kena Pajak;
                         •  Penyerahan Jasa Kena Pajak;  IAI
                         •  Ekspor Barang Kena Pajak; atau
                         •  Ekspor Jasa Kena Pajak, yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
                      2)  Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai
                         produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam
                         jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan
                         tidak melakukan kegiatan:
                         •  Penyerahan Barang Kena Pajak;
                         •  Penyerahan Jasa Kena Pajak;
                         •  Ekspor Barang Kena Pajak; atau
                         •  Ekspor Jasa Kena Pajak.
                      Oleh karenanya penting bagi PKP sebelum mempertimbangkan restitusi atas kelebihan
                     pengkreditan pajak masukan atas perolehan/impor barang modal, harus dipertimbangkan masak-
                     masak kapan batas waktu dimulainya berproduksi agar tidak melewati batas waktu sebagaimana
                     diatur pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014.
                   d)  Pertimbangan kebutuhan cashflow.
                      Pertimbangan untuk melakukan restitusi biasanya alasan utama dikarenakan adanya kebutuhan
                     cashflow; namun alasan kebutuhan cashflow tersebut harus di-trade off  dengan tiga pertimbangan
                     yang sudah dikemukakan di atas.
            d.     Memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN atas perolehan/impor barang modal.
                   Berdasarkan  PP Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun
                   2007, barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
                   terlepas, tidak termasuk suku cadang termasuk dalam jenis BKP tertentu bersifat strategis yang
                   impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN.





     138     Ikatan Akuntan Indonesia
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152