Page 147 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 147
MANAJEMEN PERPAJAKAN
• Persyaratan-Persyaratan Beban Promosi Sesuai Peraturan Perpajakan
Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Besarnya biaya promosi yang boleh dibebankan
merupakan akumulasi dari jumlah:
1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya,
2. Biaya pameran produk,
3. Biaya pengenalan produk baru, dan/atau
4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
IAI WEB VERSION
Apabila Wajib Pajak melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel produk, maka biaya
promosi yang dapat dibebankan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan
sepanjang harga tersebut belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas kepada pihak lain yang tidak berkaitan
langsung dengan penyelenggaraan promosi serta biaya promosi yang bukan merupakan objek
pajak dan/atau yang telah dikenai pajak bersifat final tidak termasuk dalam biaya promosi
yang dapat dibebankan. Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas biaya promosi sesuai
dengan format yang dilampirkan dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010 dan melampirkannya
dalam SPT Tahunan Badan.
Referensi
Keuangan, Kementerian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tahun 2010
tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Jakarta, 2010.
—. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud
Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Jakarta, 2023.
—. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment”
Dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18) Direktur Jenderal Pajak. Jakarta, 1986.
—. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/1997 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Terhadap Selisih Kurs. Jakarta, 1997.
Pusat, Pemerintah. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Jakarta, 2021.
138 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

