Page 147 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 147
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Terkait hal ini tentu harus dipertimbangkan risiko adanya temuan/koreksi pemeriksaan pajak
yang justru akan memperbesar risiko pajak perusahaan. Pertimbangan untuk melakukan restitusi
PPN dapat ditempuh jika PKP yakin bahwa kondisinya “auditable”.
b) Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak
permohonan restitusi disampaikan.
Jika PKP memperhitungkan bahwa sebelum batas waktu 12 bulan, perusahaan sudah
akan berproduksi dan akan menyebabkan PPN menjadi kurang bayar (walaupun sudah
memperhitungkan pajak masukan atas perolehan barang modal) maka sebaiknya pertimbangan
untuk melakukan restitusi dibatalkan saja.
c) Pertimbangan kemungkinan adanya kegagalan berproduksi setelah PKP mendapatkan
restitusinya.
Jika PKP telah mendapat pengembalian kelebihan pajak masukan, namun PKP tersebut dianggap
gagal berproduksi, maka selain PKP harus mengembalikan restitusi yang telah diterimanya; juga
kepadanya dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (5) KUP berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat
Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat
Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Ukuran waktu kegagalan berproduksi menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/
PMK.03/2014 adalah:
DOKUMEN
Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:
1) Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen
yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan
kegiatan:
• Penyerahan Barang Kena Pajak;
• Penyerahan Jasa Kena Pajak; IAI
• Ekspor Barang Kena Pajak; atau
• Ekspor Jasa Kena Pajak, yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
2) Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai
produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan
tidak melakukan kegiatan:
• Penyerahan Barang Kena Pajak;
• Penyerahan Jasa Kena Pajak;
• Ekspor Barang Kena Pajak; atau
• Ekspor Jasa Kena Pajak.
Oleh karenanya penting bagi PKP sebelum mempertimbangkan restitusi atas kelebihan
pengkreditan pajak masukan atas perolehan/impor barang modal, harus dipertimbangkan masak-
masak kapan batas waktu dimulainya berproduksi agar tidak melewati batas waktu sebagaimana
diatur pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014.
d) Pertimbangan kebutuhan cashflow.
Pertimbangan untuk melakukan restitusi biasanya alasan utama dikarenakan adanya kebutuhan
cashflow; namun alasan kebutuhan cashflow tersebut harus di-trade off dengan tiga pertimbangan
yang sudah dikemukakan di atas.
d. Memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN atas perolehan/impor barang modal.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun
2007, barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang termasuk dalam jenis BKP tertentu bersifat strategis yang
impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN.
138 Ikatan Akuntan Indonesia