Page 147 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 147

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   •   Persyaratan-Persyaratan Beban Promosi Sesuai Peraturan Perpajakan

                       Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan
                       Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Besarnya biaya promosi yang boleh dibebankan
                       merupakan akumulasi dari jumlah:

                       1.  Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya,
                       2.  Biaya pameran produk,
                       3.  Biaya pengenalan produk baru, dan/atau
                       4.  Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.


                       IAI WEB VERSION
                   Apabila Wajib Pajak melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel produk, maka biaya
                   promosi yang dapat dibebankan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan
                   sepanjang harga tersebut belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
                   Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas kepada pihak lain yang tidak berkaitan
                   langsung dengan penyelenggaraan promosi serta biaya promosi yang bukan merupakan objek
                   pajak dan/atau yang telah dikenai pajak bersifat final tidak termasuk dalam biaya promosi
                   yang dapat dibebankan. Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas biaya promosi sesuai
                   dengan format yang dilampirkan dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010 dan melampirkannya
                   dalam SPT Tahunan Badan.

                   Referensi

                   Keuangan, Kementerian.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tahun 2010
                       tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Jakarta, 2010.

                   —. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud
                       Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Jakarta, 2023.

                   —. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment”

                       Dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18) Direktur Jenderal Pajak. Jakarta, 1986.
                   —.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/1997 tentang Perlakuan Pajak

                       Penghasilan Terhadap Selisih Kurs. Jakarta, 1997.
                   Pusat, Pemerintah. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

                       Perpajakan. Jakarta, 2021.



























                    138                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152