Page 148 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 148
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Untuk menghemat cashflow PKP dapat melakukan permohonan agar diterbitkan Surat Keterangan
Bebas pemungutan PPN baik atas perolehan ataupun impor barang modal berupa mesin dan
peralatan pabrik.
e. Memilih jenis kendaraan tertentu
Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa
sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; Pada saat perusahaan
sudah memulai produksi dan berencana untuk pengadaan kendaraan, maka agar pajak masukan atas
perolehan kendaraan dapat dikreditkan, PKP harus menghindari pemilihan kendaraan jenis sedan
dan station wagon.
f. Pertimbangan ditetapkan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat.
Jika perusahaan yang didirikan dipastikan akan berorientasi ekspor secara dominan, maka agar
cashflow perusahaan dapat digunakan secara maksimal untuk kebutuhan modal kerja, perusahaan
dapat mempertimbangkan untuk ditetapkan menjadi pengusaha Kawasan Berikat. Dengan
ditetapkannya perusahaan sebagai pengusaha kawasan berikat maka atas penyerahan BKP dan/atau
JKP berikut ini mendapat fasilitas PPN tidak dipungut:
1) Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih
lanjut;
2) Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari
Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
DOKUMEN
Berikat;
3) Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan
Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
4) Pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah
pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam
IAI
daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
5) Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat
lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal
dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil
Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau
6) Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah
lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
Barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN ataupun PPN tidak dipungut adalah barang yang bukan
merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar
minyak, dan pelumas.
Atas pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang
impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikatan Akuntan Indonesia 139