Page 148 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 148

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     Untuk menghemat cashflow PKP dapat melakukan permohonan agar diterbitkan Surat Keterangan
                     Bebas  pemungutan PPN  baik  atas perolehan  ataupun  impor  barang  modal  berupa  mesin  dan
                     peralatan pabrik.
               e.    Memilih jenis kendaraan tertentu
                     Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat
                     diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa
                     sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; Pada saat perusahaan
                     sudah memulai produksi dan berencana untuk pengadaan kendaraan, maka agar pajak masukan atas
                     perolehan kendaraan dapat dikreditkan, PKP harus menghindari pemilihan kendaraan jenis sedan
                     dan station wagon.
               f.    Pertimbangan ditetapkan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat.
                     Jika perusahaan yang didirikan dipastikan akan berorientasi ekspor secara dominan, maka agar
                     cashflow perusahaan dapat digunakan secara maksimal untuk kebutuhan modal kerja, perusahaan
                     dapat  mempertimbangkan  untuk ditetapkan menjadi  pengusaha  Kawasan Berikat. Dengan
                     ditetapkannya perusahaan sebagai pengusaha kawasan berikat maka atas penyerahan BKP dan/atau
                     JKP berikut ini mendapat fasilitas PPN tidak dipungut:
                     1)  Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih
                        lanjut;
                     2)  Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari
                        Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
                               DOKUMEN
                        Berikat;
                     3)  Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan
                        Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
                     4)  Pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah
                        pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam
                                                     IAI
                        daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
                     5)  Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat
                        lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal
                        dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil
                        Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau
                     6)  Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
                        Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.

               Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak
               Pertambahan Nilai (PPN)  dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak
               Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah
               lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
               Barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN ataupun PPN tidak dipungut adalah barang yang bukan
               merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar
               minyak, dan pelumas.

               Atas pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang
               impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
















                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     139
   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153