Page 149 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 149
MANAJEMEN PERPAJAKAN
11.2 Pada Saat Pelaksanaan Kegiatan Usaha
11.2.1 Pengendalian atas Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Tertentu
Maksud dari pengendalian atas pajak keluaran adalah memastikan bahwa semua objek PPN yang PPN-nya
harus dipungut oleh PKP berdasarkan ketentuan perundang-undangan PPN, telah dipenuhi dan tidak ada
yang terlewati. Untuk itu sebaiknya selalu dilakukan koordinasi antara divisi/subdivisi perpajakan dengan
bagian operasional lain perusahaan agar setiap rencana selalu dikonsultasikan dengan Divisi/subdivisi
perpajakan. Kelalaian memungut PPN atas suatu objek PPN akan merugikan perusahaan karena jika
dilakukan pemeriksaan atau verifikasi atau himbauan selain akan dikenakan PPN yang seharusnya terutang,
juga akan dikenakan sanksi administrasi, setidak-tidaknya sanksi administrasi pasal 13 ayat (2) KUP sebesar
2% per bulan maksimum sanksi untuk 24 bulan dan sanksi denda pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari
Dasar Pengenaan PPN. Padahal PPN bukanlah pajak yang menjadi beban pihak perusahaan, melainkan
menjadi beban pihak yang dipungut yang akhirnya bermuara kepada konsumen akhir; namun kelalaian
memungut PPN atas suatu objek PPN, selain akan dikenakan sanksi administrasi juga akan ditagihkan
pokok PPN-nya kepada PKP yang bersangkutan dan tentu saja menjadi beban PKP tersebut.
Kewajiban memungut PPN terkait erat dengan objek PPN; berdasarkan Pasal 4 ayat (1l) juncto Pasal 16C
dan 16D Undang-undang PPN, yang menjadi objek PPN adalah:
1. Penyerahan BKP dan JKP, meliputi:
DOKUMEN
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
c. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
d. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
e. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2. Perolehan BKP dan JKP, meliputi:
a. Impor Barang Kena Pajak. IAI
b. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
c. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
3. Pasal 16 C UU PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
4. Pasal 16 D UU PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan
aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(8) huruf b dan huruf c.
Walaupun:
1. Impor Barang Kena Pajak.
2. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
3. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Tidak terkait dengan pajak keluaran bahkan terkait dengan pajak masukan, namun PIB dan PPN Impor
harus disetor sendiri oleh PKP yang melakukan impor; demikian juga dengan PPN atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean, menjadi kewajiban PKP yang membayarkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau jasa kena
140 Ikatan Akuntan Indonesia