Page 149 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 149

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            11.2  Pada Saat Pelaksanaan Kegiatan Usaha


            11.2.1 Pengendalian atas Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Tertentu
            Maksud dari pengendalian atas pajak keluaran adalah memastikan bahwa semua objek PPN yang PPN-nya
            harus dipungut oleh PKP berdasarkan ketentuan perundang-undangan PPN, telah dipenuhi dan tidak ada
            yang terlewati. Untuk itu sebaiknya selalu dilakukan koordinasi antara divisi/subdivisi perpajakan dengan
            bagian operasional lain perusahaan  agar setiap rencana selalu dikonsultasikan dengan Divisi/subdivisi
            perpajakan. Kelalaian memungut PPN atas suatu objek PPN akan merugikan perusahaan karena jika
            dilakukan pemeriksaan atau verifikasi atau himbauan selain akan dikenakan PPN yang seharusnya terutang,
            juga akan dikenakan sanksi administrasi, setidak-tidaknya sanksi administrasi pasal 13 ayat (2) KUP sebesar
            2% per bulan maksimum sanksi untuk 24 bulan dan sanksi denda pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari
            Dasar Pengenaan PPN. Padahal PPN bukanlah pajak yang menjadi beban pihak perusahaan, melainkan
            menjadi beban pihak yang dipungut yang akhirnya bermuara kepada konsumen akhir; namun kelalaian
            memungut PPN atas suatu objek PPN, selain akan dikenakan sanksi administrasi juga akan ditagihkan
            pokok PPN-nya kepada PKP yang bersangkutan dan tentu saja menjadi beban PKP tersebut.
            Kewajiban memungut PPN terkait erat dengan objek PPN; berdasarkan Pasal 4 ayat (1l) juncto Pasal 16C
            dan 16D Undang-undang PPN, yang menjadi objek PPN adalah:

            1.     Penyerahan BKP dan JKP, meliputi:
                               DOKUMEN
                   a.  Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
                   b.  Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
                   c.  Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
                   d.  Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
                   e.  Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
            2.     Perolehan BKP dan JKP, meliputi:
                   a.  Impor Barang Kena Pajak.      IAI
                   b.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
                     Pabean;
                   c.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
            3.     Pasal 16 C UU PPN
                   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam
                   kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
                   digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
            4.     Pasal 16 D UU PPN
                   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut
                   tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan
                   aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
                   (8) huruf b dan huruf c.

            Walaupun:

            1.     Impor Barang Kena Pajak.
            2.     Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
            3.     Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

            Tidak terkait dengan pajak keluaran bahkan terkait dengan pajak masukan, namun PIB dan PPN Impor
            harus disetor sendiri oleh PKP yang melakukan impor; demikian juga dengan PPN atas pemanfaatan
            Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
            Pabean, menjadi kewajiban PKP yang membayarkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau jasa kena







     140     Ikatan Akuntan Indonesia
   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154