Page 150 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 150

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               pajak tersebut untuk menyetorkan PPN-nya ke kas negara. PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
               Berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang telah disetor
               oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan; namun kelalaian menyetorkan PPN
               atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean
               di dalam Daerah Pabean selain akan ditagihkan pokok pajaknya dan dikenakan sanksi administrasi Pasal
               13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (4) KUP; PPN yang disetor tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai pajak
               masukan (Pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN).

               Termasuk dalam pengendalian pajak keluaran adalah adanya transaksi perusahaan yang termasuk dalam
               ketegori pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri.
               Berdasarkan Pasal 1A UU PPN, pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian
               penyerahan yang terutang PPN. Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk
               kepentingan PKP  yang bersangkutan, pengurus, atau  karyawan, baik barang  produksi sendiri maupun
               bukan produksi sendiri.

               Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik
               barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi
               kepada relasi atau pembeli.

               Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan sebagai berikut:
                               DOKUMEN
               1.    Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena
                     Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
                     dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
               2.    Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
                     a.  Tujuan produktif; atau
                     b.  Tujuan konsumtif.           IAI
               3.    Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak
                     dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
                     atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
                     a.  tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
                     b.  mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
               4.    Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
                     dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

               Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
               produktif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan
               untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
               kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
               manajemen.
               Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
               konsumtif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan
               kegiatan produksi  selanjutnya atau  untuk  kegiatan  yang tidak mempunyai hubungan  langsung  dengan
               kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
               manajemen.












                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     141
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155