Page 150 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 150
MANAJEMEN PERPAJAKAN
pajak tersebut untuk menyetorkan PPN-nya ke kas negara. PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang telah disetor
oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan; namun kelalaian menyetorkan PPN
atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean selain akan ditagihkan pokok pajaknya dan dikenakan sanksi administrasi Pasal
13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (4) KUP; PPN yang disetor tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai pajak
masukan (Pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN).
Termasuk dalam pengendalian pajak keluaran adalah adanya transaksi perusahaan yang termasuk dalam
ketegori pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri.
Berdasarkan Pasal 1A UU PPN, pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian
penyerahan yang terutang PPN. Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk
kepentingan PKP yang bersangkutan, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun
bukan produksi sendiri.
Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik
barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi
kepada relasi atau pembeli.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan sebagai berikut:
DOKUMEN
1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
a. Tujuan produktif; atau
b. Tujuan konsumtif. IAI
3. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak
dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
produktif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan
untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
manajemen.
Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
konsumtif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan
kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
manajemen.
Ikatan Akuntan Indonesia 141