Page 151 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 151

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:

            1.     Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif:
                   a.  Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para
                     tamu.
                   b.  Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut
                     dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
                   c.  Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para
                     direksinya.
            2.     Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata
                   digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.  Pengusaha
                   yang bersangkutan:
                   a.  Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk  kegiatan usaha
                     mengangkut suku cadang.
                   b.  Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit  dari inti sawit sebagai
                     pengeras jalan di lingkungan pabrik.
                   c.  Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional
                     perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
            3.     Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata
                   digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:
                               DOKUMEN
                   a.  Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan
                     pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
                   b.  Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood)
                     untuk  membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
                   c.  Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya  untuk melakukan
                                                     IAI
                     penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya.
            Jadi yang harus diperhatikan oleh PKP adalah pengeluaran perusahaan berupa pemberian cuma-cuma dan
            pemakaian sendiri yang sifatnya konsumtif baik dalam rangka biaya promosi maupun pemberian bantuan
            barang dan jasa, karena kedua penyerahan tersebut sudah merupakan objek PPN yang harus dipungut PPN-
            nya. Kelalaian memungut PPN atas pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri, selain akan ditagihkan
            pokok pajaknya juga akan dikenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dan Pasal 14 ayat (4) KUP
            yang tentu akan memboroskan keuangan perusahaan.

            Hal lain yang harus diperhatikan adalah memastikan adanya penghasilan lain-lain yang merupakan objek
            PPN.
            Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN antara lain menyatakan:
            Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

            1.     Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
            2.     Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak  Tidak Berwujud;
            3.     Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
            4.     Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

            Jadi jika ada penghasilan lain-lain diluar usaha tetapi diperoleh perusahaan masih terkait dengan kegiatan
            usahanya maka penghasilan tersebut memenuhi syarat sebagai objek PPN.













     142     Ikatan Akuntan Indonesia
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156