Page 151 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 151
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif:
a. Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para
tamu.
b. Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut
dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
c. Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para
direksinya.
2. Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata
digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pengusaha
yang bersangkutan:
a. Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha
mengangkut suku cadang.
b. Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai
pengeras jalan di lingkungan pabrik.
c. Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional
perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
3. Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata
digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:
DOKUMEN
a. Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan
pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
b. Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood)
untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
c. Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan
IAI
penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya.
Jadi yang harus diperhatikan oleh PKP adalah pengeluaran perusahaan berupa pemberian cuma-cuma dan
pemakaian sendiri yang sifatnya konsumtif baik dalam rangka biaya promosi maupun pemberian bantuan
barang dan jasa, karena kedua penyerahan tersebut sudah merupakan objek PPN yang harus dipungut PPN-
nya. Kelalaian memungut PPN atas pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri, selain akan ditagihkan
pokok pajaknya juga akan dikenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dan Pasal 14 ayat (4) KUP
yang tentu akan memboroskan keuangan perusahaan.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah memastikan adanya penghasilan lain-lain yang merupakan objek
PPN.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN antara lain menyatakan:
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Jadi jika ada penghasilan lain-lain diluar usaha tetapi diperoleh perusahaan masih terkait dengan kegiatan
usahanya maka penghasilan tersebut memenuhi syarat sebagai objek PPN.
142 Ikatan Akuntan Indonesia