Page 152 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 152

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Pengendalian Terhadap Faktur Pajak Keluaran

               Pengendalian terhadap faktur pajak keluaran merupakan hal yang penting agar tidak memboroskan
               keuangan perusahaan karena adanya sanksi administrasi yang disebabkan faktur pajak yang diterbitkan
               oleh PKP tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material.

               Agar faktur pajak yang diterbitkan PKP memenuhi syarat formal maka PKP harus memperhatikan ketentuan
               faktur pajak yang diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 24/
               PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka
               Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak; sebagaimana
               telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 08/PJ/2013.

               Selain masalah pembuatan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan faktur pajak, hal yang harus
               diperhatikan PKP terkait faktur pajak adalah waktu penerbitan dan pelaporan faktur pajak.
               Terkait waktu penerbitan faktur pajak, hal yang harus diperhatikan PKP adalah:

               1.    Faktur Pajak atas penjualan yang dibuat “terlalu cepat” dibandingkan dengan pelunasan atas tagihan
                     penjualan akan menyebabkan kesulitan cashflow.
                     Berdasarkan PP No.1 Tahun 2012 PPN terutang pada saat dilakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
                     kecuali adanya penerimaan uang muka yang mendahului penyerahan BKP dan/atau JKP. Didasarkan
                               DOKUMEN
                     atas hal ini maka faktur pajak harus diterbitkan pada saat terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP
                     atau pada saat diterimanya uang muka penjualan. Penerbitan faktur pajak keluaran pada suatu
                     masa pajak, mengharuskan PKP Penerbit faktur pajak untuk menyetorkan kekurangan PPN akibat
                     penerbitan faktur pajak tersebut paling lambat sebelum dilaporkannya SPT Masa PPN di akhir
                     bulan berikutnya. Kewajiban untuk menyetorkan PPN atas faktur pajak yang diterbitkan di akhir
                                                     IAI
                     bulan berikutnya (sebelum pelaporan SPT Masa PPN) dapat memboroskan cashflow perusahaan jika
                     Perusahaan pembeli/penerima BKP/JKP sangat lambat dalam melakukan pembayaran atas tagihan
                     penjualan/penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya sudah harus terlebih dulu disetor oleh perusahaan
                     yang melakukan penjualan/penyerahan BKP/JKP. Untuk mengatasi hal ini sebaiknya perusahaan
                     memperlakukan pembeli/penerima BKP/JKP yang pembayarannya lebih lama dari 1 bulan maka:
                     a.  Diwajibkan menyetorkan uang muka setidak-tidaknya sejumlah PPN yang akan disetorkan oleh
                        perusahaan, sehingga perusahaan tidak perlu mengorbankan cashflow-nya untuk membayarkan
                        terlebih dahulu PPN atas tagihan yang belum dilunasi oleh Pembeli tersebut.
                     b.  Jika Pembeli tersebut tidak bersedia menyetorkan uang muka, maka strategi yang dapat dipakai
                        adalah melakukan penyerahan BKP/JKP dan menerbitkan faktur pajak pada saat penyerahan di
                        awal bulan, sehingga diharapkan dalam jangka waktu dua bulan ke depan Pembeli tersebut sudah
                        melunasi tagihan perusahaan dan perusahaan tidak perlu mengorbankan cashflow-nya untuk
                        membayarkan terlebih dahulu PPN yang terutang.

               2.    Faktur Pajak yang dibuat terlambat akan dikenakan sanksi administrasi.
                     Keterlambatan menerbitkan faktur pajak dari waktu yang seharusnya akan dikenakan sanksi
                     administrasi pasal 14 ayat (4) KUP bahkan jika keterlambatannya melebihi batas waktu 3(tiga) bulan
                     dari waktu seharusnya dibuat faktur pajak, maka PKP yang bersangkutan dianggap tidak menerbitkan
                     faktur pajak. Oleh karena hal ini maka sebaiknya perusahaan harus mempunyai pengendalian yang
                     memadai agar tidak ada faktur pajak yang terlambat diterbitkan; sehingga perusahaan terhindar dari
                     sanksi administrasi yang tidak perlu.











                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     143
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157