Page 152 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 152
BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu:
1. Menganalisis kapan seharusnya mendaftar sebagai PKP
2. Menganalisis pengendalian atas faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan agar memenuhi
syarat formil dan materil
3. Menjelaskan manajemen perpajakan pemilihan tempat pajak terutang
4. Menerapkan rekonsilisasi DPP PPN dengan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan
IAI WEB VERSION
10.1 KAPAN SEHARUSNYA MENDAFTAR SEBAGAI PKP
Berdasarkan objek PPN, pengusaha dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Bukan PKP PKP
Pengusaha
Pengusahaa Memilih
Kecil dikukuhkan
sbg PKP
PKP
PKP bukan
Pengusaha
Kecil
Memilih
tidak
dikukuhkan
sbg PKP
Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pengusaha dapat dibedakan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) dan bukan PKP; sebagaimana dijelaskan di muka PKP adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan BKP dan JKP baik di dalam negeri maupun dalam rangka ekspor.
PKP lebih lanjut dikelompokkan atas PKP Pengusaha Kecil dan PKP bukan Pengusaha Kecil.
PKP yang masuk kriteria sebagai pengusaha kecil berdasarkan PMK 164 Tahun 2023 tentang
Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan
Usaha untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah:
Pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
atau Jasa Kena Pajak dalam rangka kegiatan usahanya dengan jumlah peredaran bruto dan/
atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
Pengusaha dengan kriteria sebagai Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai
PKP.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 143

