Page 152 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 152

BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI




                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Peserta didik diharapkan mampu:
                        1.   Menganalisis kapan seharusnya mendaftar sebagai PKP
                        2.   Menganalisis pengendalian atas faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan agar memenuhi
                            syarat formil dan materil
                        3.   Menjelaskan manajemen perpajakan pemilihan tempat pajak terutang
                        4.   Menerapkan rekonsilisasi DPP PPN dengan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan




                       IAI WEB VERSION
                      10.1  KAPAN SEHARUSNYA MENDAFTAR SEBAGAI PKP
                      Berdasarkan objek PPN, pengusaha dapat dikelompokkan sebagai berikut:



                                                   Bukan PKP              PKP
                                                                       Pengusaha
                               Pengusahaa                                                    Memilih
                                                                          Kecil            dikukuhkan
                                                                                             sbg PKP
                                                      PKP

                                                                       PKP bukan
                                                                       Pengusaha
                                                                          Kecil
                                                                                             Memilih
                                                                                              tidak
                                                                                           dikukuhkan
                                                                                             sbg PKP





                      Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pengusaha dapat dibedakan sebagai Pengusaha Kena
                      Pajak (PKP)  dan bukan PKP; sebagaimana dijelaskan di muka PKP adalah pengusaha yang
                      melakukan penyerahan BKP dan JKP baik di dalam negeri maupun dalam rangka ekspor.


                      PKP lebih lanjut dikelompokkan atas PKP Pengusaha Kecil dan PKP bukan Pengusaha Kecil.
                      PKP yang masuk kriteria sebagai pengusaha kecil berdasarkan PMK 164 Tahun 2023  tentang
                      Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
                      Diperoleh  Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto  Tertentu dan Kewajiban Pelaporan
                      Usaha untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah:

                      Pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
                      atau Jasa Kena Pajak dalam rangka kegiatan usahanya dengan jumlah peredaran bruto dan/
                      atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
                      rupiah).

                      Pengusaha dengan kriteria sebagai Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai
                      PKP.











                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       143
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157