Page 153 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 153

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP dan Sanksi terhadap PKP

                   Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
                   Perpajakan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
                   (selanjutnya disebut UU KUP) menyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang
                   dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya,
                   wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
                   meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha
                   dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.



                       IAI WEB VERSION
                   Jadi untuk wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang baru memulai kegiatan usahanya,
                   setelah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP maka jika  WP tersebut melakukan
                   penyerahan BKP dan/atau JKP yang memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP
                   maka WP tersebut wajib melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP.


                   Pengusaha  orang  pribadi  atau badan  yang  mempunyai tempat  kegiatan usaha  di wilayah
                   beberapa  kantor  Direktorat  Jenderal  Pajak  wajib  melaporkan  usahanya  untuk  dikukuhkan
                   sebagai PKP baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
                   tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
                   wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

                   Dikarenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhutang di lokasi terjadinya penyerahan BKP
                   dan/atau JKP, maka tempat pengukuhan PKP wajib dilakukan di lokasi-lokasi terjadinya
                   penyerahan tersebut.


                   PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau
                   lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.


                   PKP wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara
                   terpusat pada 1 (satu) atau lebih Tempat Pemusatan PPN Terutang.


                   Tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang merupakan Tempat PPN
                   Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.


                   Tempat PPN  Terutang yang akan dipusatkan merupakan  Tempat PPN  Terutang di mana
                   Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

                   Dalam hal PKP memilih 1 (sa tu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang,
                   PKP menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP  Tempat
                   Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.


                   Dalam hal saluran elektronik tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis
                   kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
                   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) PER - 11/PJ/2020 dibuat
                   sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
                   bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal tersebut.






                    144                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158