Page 153 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 153
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP dan Sanksi terhadap PKP
Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
(selanjutnya disebut UU KUP) menyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya,
wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha
dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
IAI WEB VERSION
Jadi untuk wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang baru memulai kegiatan usahanya,
setelah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP maka jika WP tersebut melakukan
penyerahan BKP dan/atau JKP yang memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP
maka WP tersebut wajib melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah
beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dikarenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhutang di lokasi terjadinya penyerahan BKP
dan/atau JKP, maka tempat pengukuhan PKP wajib dilakukan di lokasi-lokasi terjadinya
penyerahan tersebut.
PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau
lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
PKP wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara
terpusat pada 1 (satu) atau lebih Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang merupakan Tempat PPN
Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.
Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat PPN Terutang di mana
Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.
Dalam hal PKP memilih 1 (sa tu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang,
PKP menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat
Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
Dalam hal saluran elektronik tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis
kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) PER - 11/PJ/2020 dibuat
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal tersebut.
144 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

