Page 153 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 153

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            11.2.2 Pengendalian atas Pajak Masukan

            Terkait pajak masukan yang harus diperhatikan adalah ketentuan yang diatur Pasal 9 ayat (8) Undang-
            undang PPN.

            Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN menyatakan:
            Pengkreditan Pajak  Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  tidak  dapat diberlakukan  bagi
            pengeluaran untuk:

            a.     Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai
                   Pengusaha Kena Pajak;
            b.     Perolehan  Barang  Kena  Pajak  atau  Jasa  Kena  Pajak  yang  tidak  mempunyai  hubungan  langsung
                   dengan kegiatan usaha;
            c.     Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan  station wagon, kecuali
                   merupakan barang dagangan atau disewakan;
            d.     Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
                   Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
            e.     Dihapus;
            f.     Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat,
                   dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
                               DOKUMEN
            g.     Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
                   Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
                   ayat (6);
            h.     Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan
                   ketetapan pajak;
                                                     IAI
            i.     Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan
                   dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan
                   pemeriksaan; dan
            j.     Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena
                   Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

            Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, secara berlawanan dapat diartikan bahwa Pajak masukan yang
            dapat dikreditkan adalan pajak masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.  Menyikapi hal
            ini, perusahaan harus bisa memilah agar tidak terjadi suatu pajak masukan yang seharusnya bisa dikreditkan
            tetapi tidak dikreditkan oleh perusahaan dan sebaliknya. Jika ada pajak masukan yang seharusnya bisa
            dikreditkan tetapi perusahaan lalai tidak mengkreditkannya, maka hal ini dapat memboroskan cashflow
            perusahaan jika PPN dalam masa tersebut secara keseluruhan masih kurang bayar; kebalikannya, jika ada
            pajak masukan yang seharusnya tidak bisa dikreditkan tetapi oleh perusahaan lalai dikreditkan maka selain
            akan terkena sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP juga berisiko terkena sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP dalam hal
            terjadi kelebihan bayar PPN karena pengkreditan pajak masukan yang tidak seharusnya. Sanksi yang besar
            ini tentu sangat memboroskan keuangan perusahaan.

            Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, secara berlawanan dapat diartikan bahwa Pajak masukan
            yang dapat dikreditkan adalan pajak masukan yang faktur pajaknya memenuhi persyaratan formal dan
            material sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN. Untuk itu pihak perusahaan harus
            selalu mengecek fisik dari faktur pajak yang diterimanya agar memenuhi kedua persyaratan sebagaimana
            diatur pasal Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN.











     144     Ikatan Akuntan Indonesia
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158