Page 154 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 154
BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 2 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 11/PJ/2020 tentang Penetapan
Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat PPN Terutang, menyatakan bahwa Dalam hal PKP
memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang, PKP dimaksud
harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah dengan
tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-
tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.
Walaupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 11/PJ/2020 memakai istilah
pemberitahuan secara elektronik, namun pemberitahuan ini lebih bersifat permohonan yang
memerlukan persetujuan, hal ini diatur pada pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) PER - 11/PJ/2020
IAI WEB VERSION
yang menyatakan bahwa:
Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) harus
memenuhi persyaratan:
a. Memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai
Tempat Pemusatan PPN Terutang;
b. Memuat nama, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
c. Dilampiri surat pernyataan bahwa:
1) Administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat
pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang;
2) Tempat Pemusatan PPN Terutang dan Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan
tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
3) Tempat Pemusatan PPN Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau
melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
4) dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6), Kepala
Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan
dengan menerbitkan:
a. Keputusan Pemusatan, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau
b. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan
Pemusatan Tempat PPN Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak pemberitahuan diterima lengkap.
Apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau
tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan PKP
dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 145

