Page 154 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 154

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               11.2.3 Pengendalian atas Pemenuhan Kewajiban Administrasi PPN

               Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf f UU KUP mengatur bahwa keterlambatan Pengusaha Kena
               Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak akan dikenakan sanksi
               administrasi STP berupa denda 2% dari dasar pengenaan PPN. Agar terhindar dari sanksi Pasal 14 ayat (4)
               ini, Perusahaan harus menjamin bahwa tidak ada keterlambatan dalam melaporkan faktur pajak yang telah
               diterbitkan.




               11.3  Pada Saat Pembubaran Perusahaan


               Terkait dengan pembubaran perusahaan, hal yang harus diperhatikan perusahaan adalah ketentuan Pasal
               1A ayat (1) huruf e UU PPN yang menyatakan:

               Yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah:
               Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
               yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.

               Artinya pada saat pembubaran perusahaan, PKP yang bersangkutan harus memungut dan menyetorkan
               PPN yang terutang atas  Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aset yang menurut tujuan
                               DOKUMEN
               semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Jika pada saat
               pembubaran perusahaan masih ada tersisa barang atau bahan baku yang telah rusak dan menjadi kerugian
               perusahaan, maka pajak masukan atas perolehan barang atau bahan baku yang telah rusak tersebut tetap
               dapat dikreditkan; demikian juga dengan adanya piutang yang tak tertagih hingga saat pembubaran
               perusahaan, piutang tak tertagih tersebut tidak membuat pembatalan atas faktur pajak keluaran yang PPN
                                                     IAI
               nya sudah disetorkan oleh perusahaan (PP No. 1 Tahun 2012).














































                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     145
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159