Page 154 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 154
MANAJEMEN PERPAJAKAN
11.2.3 Pengendalian atas Pemenuhan Kewajiban Administrasi PPN
Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf f UU KUP mengatur bahwa keterlambatan Pengusaha Kena
Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak akan dikenakan sanksi
administrasi STP berupa denda 2% dari dasar pengenaan PPN. Agar terhindar dari sanksi Pasal 14 ayat (4)
ini, Perusahaan harus menjamin bahwa tidak ada keterlambatan dalam melaporkan faktur pajak yang telah
diterbitkan.
11.3 Pada Saat Pembubaran Perusahaan
Terkait dengan pembubaran perusahaan, hal yang harus diperhatikan perusahaan adalah ketentuan Pasal
1A ayat (1) huruf e UU PPN yang menyatakan:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah:
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
Artinya pada saat pembubaran perusahaan, PKP yang bersangkutan harus memungut dan menyetorkan
PPN yang terutang atas Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aset yang menurut tujuan
DOKUMEN
semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Jika pada saat
pembubaran perusahaan masih ada tersisa barang atau bahan baku yang telah rusak dan menjadi kerugian
perusahaan, maka pajak masukan atas perolehan barang atau bahan baku yang telah rusak tersebut tetap
dapat dikreditkan; demikian juga dengan adanya piutang yang tak tertagih hingga saat pembubaran
perusahaan, piutang tak tertagih tersebut tidak membuat pembatalan atas faktur pajak keluaran yang PPN
IAI
nya sudah disetorkan oleh perusahaan (PP No. 1 Tahun 2012).
Ikatan Akuntan Indonesia 145