Page 154 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 154

BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



                      Pasal 2 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 11/PJ/2020 tentang Penetapan
                      Satu Tempat  atau Lebih  Sebagai Tempat PPN Terutang,  menyatakan  bahwa  Dalam hal PKP
                      memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang, PKP dimaksud
                      harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah dengan
                      tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-
                      tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

                      Walaupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 11/PJ/2020 memakai istilah
                      pemberitahuan secara elektronik, namun pemberitahuan ini lebih bersifat permohonan yang
                      memerlukan persetujuan, hal ini diatur pada pasal 4 dan pasal 5 ayat (1)  PER - 11/PJ/2020
                       IAI WEB VERSION
                      yang menyatakan bahwa:
                      Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) harus
                      memenuhi persyaratan:

                      a.  Memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai
                          Tempat Pemusatan PPN Terutang;
                      b.  Memuat nama, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
                      c.  Dilampiri surat pernyataan bahwa:

                          1)  Administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat
                              pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang;

                          2)  Tempat  Pemusatan  PPN Terutang  dan Tempat  PPN Terutang  yang  akan  dipusatkan
                              tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang
                              dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
                          3)  Tempat Pemusatan PPN  Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau
                              melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, sebagaimana
                              dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
                          4)  dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai
                              dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


                      Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6), Kepala
                      Kanwil  DJP  Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan
                      dengan menerbitkan:
                      a.  Keputusan Pemusatan,  dalam hal pemberitahuan  memenuhi persyaratan sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau
                      b.  Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan
                          Pemusatan Tempat PPN Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan
                          sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 4 ayat (1), paling lama 14 (empat belas) hari kerja
                          sejak pemberitahuan diterima lengkap.

                      Apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau
                      tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan PKP
                      dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.










                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       145
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159