Page 155 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 155
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Apabila PKP mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1
(satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, PKP memilih
salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat yang terutang yang bertanggung jawab
untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila PKP tersebut menghendaki lebih
dari (satu) tempat pajak terutang, PKP wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.
Selain itu Wajib Pajak, orang pribadi maupun badan, yang telah ditetapkan melalui Keputusan
IAI WEB VERSION
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) PER - 17/PJ/2025,
menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas
satu atau lebih tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat.
Dengan demikian, seluruh administrasi perpajakan, baik yang menyangkut pelaporan,
pembayaran, maupun pengawasan, dilakukan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
yang terdaftar pada KPP Besar, KPP Khusus, atau KPP Madya, sesuai dengan keputusan
penetapan tersebut.
Sanksi terkait PKP diatur sebagai berikut:
1) Pasal 13 ayat (1) huruf e juncto pasal 13 ayat (2) UU KUP yang menyatakan:
a Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan
dalam hal sebagai berikut:
b kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);
atau
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
2) Pasal 14 ayat (1) huruf d,e, juncto Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang menyatakan Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat
faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak,
b. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi
Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat
(6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda
tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-
146 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

