Page 155 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 155

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Apabila PKP mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1
                   (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, PKP memilih
                   salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat yang terutang yang bertanggung jawab
                   untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila PKP tersebut menghendaki lebih
                   dari (satu) tempat pajak terutang, PKP wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.

                   Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat
                   tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.


                   Selain itu Wajib Pajak, orang pribadi maupun badan, yang telah ditetapkan melalui Keputusan
                       IAI WEB VERSION
                   Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) PER - 17/PJ/2025,
                   menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas
                   satu atau lebih tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat.


                   Dengan demikian, seluruh administrasi perpajakan, baik yang menyangkut pelaporan,
                   pembayaran, maupun pengawasan, dilakukan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
                   yang terdaftar pada KPP Besar, KPP Khusus, atau KPP Madya, sesuai dengan keputusan
                   penetapan tersebut.


                   Sanksi terkait PKP diatur sebagai berikut:
                   1)  Pasal 13 ayat (1) huruf e juncto pasal 13 ayat (2) UU KUP yang menyatakan:

                       a   Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam
                           jangka  waktu  5  (lima)  tahun  setelah  saat  terutangnya  pajak  atau  berakhirnya  Masa
                           Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan
                           dalam hal sebagai berikut:

                       b  kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
                           Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);
                           atau

                       Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi
                       administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
                       Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian
                       Tahun Pajak, atau  Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
                       Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
                       bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

                   2)  Pasal 14 ayat (1) huruf d,e, juncto Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang menyatakan Direktur
                       Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
                       a.  pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat
                           faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak,
                       b.  pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi
                           Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat
                           (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas
                           pembeli  Barang  Kena  Pajak  atau  penerima  Jasa  Kena  Pajak  serta  nama  dan  tanda
                           tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-





                    146                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160