Page 156 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 156
BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang
terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari
Dasar Pengenaan Pajak.
3) Pasal 44C ayat (1) UU HPP No.7 Tahun 2021
Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak dapat digantikan
dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
IAI WEB VERSION
10.2 MANAJEMEN PERPAJAKAN DALAM MENYIAPKAN FAKTUR
PAJAK
Secara umum PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP memungut PPN pada
saat melakukan penagihan atau pada saat diterimanya uang muka jika adanya uang muka
penjualan yang mendahului penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.
Pemungutan PPN oleh PKP (dengan bukti berupa faktur pajak) sangat terkait dengan saat
terutangnya PPN. Saat terhutangnya PPN lebih lanjut diatur pada Pasal 23 PP 44 Tahun 2022
yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. Ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Dalam hal:
a. Pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan
Jasa Kena Pajak; atau
b. Pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah adalah pada saat pembayaran.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa
barang bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut consignor
kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi pada
saat:
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 147

