Page 156 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 156

BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



                              Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan
                              dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

                              Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
                              (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang
                              terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari
                              Dasar Pengenaan Pajak.

                      3)  Pasal 44C ayat (1) UU HPP No.7 Tahun 2021
                          Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak dapat digantikan
                          dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
                       IAI WEB VERSION
                      10.2  MANAJEMEN PERPAJAKAN DALAM MENYIAPKAN FAKTUR
                              PAJAK

                      Secara umum PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP memungut PPN pada
                      saat melakukan penagihan atau pada saat diterimanya uang muka jika adanya uang muka
                      penjualan yang mendahului penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.


                      Pemungutan  PPN  oleh  PKP  (dengan  bukti  berupa  faktur  pajak) sangat  terkait  dengan  saat
                      terutangnya PPN. Saat terhutangnya PPN lebih lanjut diatur pada Pasal 23 PP 44 Tahun 2022
                      yang menyatakan sebagai berikut:
                      (1)  Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
                          atas Barang Mewah
                          a.  Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
                          b.  Impor Barang Kena Pajak;

                          c.  Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
                          d.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
                          e.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
                          f.  Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

                          g.  Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
                          h.  Ekspor Jasa Kena Pajak.
                      (2)  Dalam hal:

                          a.  Pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan
                              Jasa Kena Pajak; atau

                          b.  Pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak  Tidak
                              Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak
                              Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
                              Mewah adalah pada saat pembayaran.

                      (3)  Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
                          a.  Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa
                              barang bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut consignor
                              kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi pada
                              saat:






                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       147
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161