Page 156 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 156

MANAJEMEN PERPAJAKAN








                      Kendaraan:

                      -Jenis Minibus (15 Unit)      1.350.000.000      1.800.000.000  Perolehan sblm & ssdh 2010
                5     -Jenis Jeep (1 unit)            100.000.000       200.000.000  Perolehan sebelum 2010

                      -Jenis sedan (10 Unit)        7.500.000.000      8.500.000.000  Perolehan sblm & ssdh 2010
                      -Jenis lainnya (35 unit)      7.350.000.000      8.000.000.000  Perolehan sblm & ssdh 2010

                6     Bahan baku & barang jadi      2.250.000.000      2.250.000.000
                      JUMLAH                       71.010.000.000   121.150.000.000

               Pada 22 Agustus 2013 ditandatangani akta penjualan aset oleh PT IJ kepada PT JS dengan harga penjualan
               berdasarkan nilai appraiser per 31 Juli 2013.

               Pertanyaan:
               1.    Kapan  dan  dimana  sebaiknya  PT  JS  melaporkan  kegiatan  usahanya  untuk  dikukuhkan  sebagai
                     Pengusaha Kena Pajak? Jelaskan alasannya!
               2.    Berapa nilai PPN yang harus dipungut oleh PT IJ dari transaksi pengalihan aset kepada PT JS?
                     Jelaskan!
               3.    Berapa jumlah PPN yang dapat dikreditkan sebagai kredit pajak masukan PT JS dan apa saja syarat
                               DOKUMEN
                     yang harus dipenuhi agar PPN tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan PT JS?
               4.    Apakah pajak masukan yang dapat dikreditkan tersebut dapat direstitusi? Jika ya apa alasan dan
                     syaratnya?
               5.    Jika PPN atas perolehan aset PT JS dari pembelian ke PT IJ dapat direstitusi, apakah sebaiknya PPN
                     masukan tersebut direstitusi atau tetap dikompensasi? Apa dasar alasan yang harus dipertimbangkan
                                                     IAI
                     untuk mengambil keputusan restitusi atau kompensasi?

               Lanjutan kasus
               Setelah terjadi pengalihan aset PT JS memulai kegiatan operasional usahanya per 1 September 2013.
               Sepanjang September s.d Desember 2013 terjadi transaksi-transaksi sebagai berikut:

               September
               1.    Membeli bahan baku dan mesin yang diperlukan untuk kegiatan produksi secara impor dengan nilai
                     impor masing-masing, untuk bahan baku Rp25.000.000.000; Untuk mesin Rp20.000.000.000.
               2.    Membeli bahan baku di pasar domestik senilai Rp30.000.000.000
               3.    Membeli kendaraan jenis SUV untuk direksi senilai Rp3.000.000.000
               4.    Mengadakan acara gathering dan temu pers, membeli aksesoris untuk gift pada saat gathering senilai
                     Rp1.250.000.000.
               5.    Membayar sewa gedung kantor di Jalan Jend. Sudirman Jakarta senilai Rp10.000.000.000
               6.    Melakukan penjualan kepada para distributor yang telah ditunjuk senilai Rp80.000.000.000


               Oktober
               1.    Membeli bahan baku secara impor dengan nilai impor Rp30.000.000.000 dan membeli bahan baku
                     di pasar domestik senilai Rp20.000.000.000
               2.    Membayar royalti kepada JFC (Japan) atas pemakaian merk milik PT JFC senilai ekuivalen
                     Rp10.000.000.000
               3.    Memberikan contoh produk secara gratis kepada para distributor dan beberapa perusahaan ternama
                     senilai Rp 2.500.000.000 (harga jual dengan laba termasuk didalamnya 20%)
               4.    Melakukan penjualan kepada para distributor yang telah ditunjuk senilai Rp90.000.000.000






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     147
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161