Page 157 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 157
MANAJEMEN PERPAJAKAN
1) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli
atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
2) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima
barang untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari
pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
3) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha
jasa angkutan; atau
4) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena
Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara
IAI WEB VERSION
konsisten;
b. Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa
barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau
menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata,
kepada pihak pembeli.
c. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:
1) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang
atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten; atau
2) Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau
kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat
sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.
d. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
terjadi, yaitu pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
1) Ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
2) Berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar;
3) Tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
4) Diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan
kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau
berdasarkan data atau dokumen yang ada.
e. Pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk
tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf
d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi
pada saat:
1) Disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai dengan hasil
Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan
bentuk usaha; atau
148 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

