Page 157 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 157

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                           1)  Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli
                               atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
                           2)  Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima
                               barang untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari
                               pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
                           3)  Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha
                               jasa angkutan; atau
                           4)  Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud diakui sebagai piutang atau
                               penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena
                               Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara
                       IAI WEB VERSION
                               konsisten;
                       b.  Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa
                           barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau
                           menguasai  Barang  Kena  Pajak  berwujud  tersebut,  secara  hukum  atau  secara  nyata,
                           kepada pihak pembeli.

                       c.  Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:
                           1)  Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang
                               atau penghasilan,  atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
                               Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
                               secara konsisten; atau
                           2)  Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau
                               kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat
                               sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.
                       d.  Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula
                           tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
                           terjadi,  yaitu pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
                           1)  Ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
                           2)  Berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran
                               Dasar;
                           3)  Tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
                           4)  Diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan
                               kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau
                               berdasarkan data atau dokumen yang ada.
                       e.  Pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran,
                           pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk
                           tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
                           yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf
                           d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi
                           pada saat:
                           1)  Disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
                               pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai dengan hasil
                               Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan,
                               peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan
                               bentuk usaha; atau






                    148                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162