Page 158 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 158

BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



                              2)  Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran,
                                  pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh
                                  Notaris.
                              3)  Disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran
                                  modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang tertuang
                                  dalam perjanjian pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau
                              4)  Ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan
                                  setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh
                                  notaris.

                      (4)  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang
                       IAI WEB VERSION
                          menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi,
                          bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai
                          piutang  atau  penghasilan,  atau  pada  saat  diterbitkan  faktur penjualan  oleh  Pengusaha
                          Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
                          secara konsisten Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada
                          pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.

                      (5)  Penyerahan Barang Kena untuk penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut
                          sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi
                          consignee, terjadi pada saat:
                          a.  Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli
                              atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

                          b.  Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima
                              barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat
                              ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;

                          c.  Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha
                              jasa angkutan; atau

                          d.  Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan,
                              atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan
                              prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten

                      (6)  Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi pada saat
                          Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
                      (7)  Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c b terjadi pada
                          saat:
                          a.  Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau
                              pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan
                              prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
                          b.  Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada
                              huruf a tidak diketahui; atau

                          c.  Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian
                              atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena
                              Pajak.









                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       149
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163