Page 158 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 158
BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2) Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh
Notaris.
3) Disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran
modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang tertuang
dalam perjanjian pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau
4) Ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan
setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh
notaris.
(4) Penyerahan Barang Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang
IAI WEB VERSION
menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi,
bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai
piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada
pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.
(5) Penyerahan Barang Kena untuk penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi
consignee, terjadi pada saat:
a. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli
atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
b. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima
barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat
ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
c. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha
jasa angkutan; atau
d. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
(6) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi pada saat
Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
(7) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c b terjadi pada
saat:
a. Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau
pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada
huruf a tidak diketahui; atau
c. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian
atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena
Pajak.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 149

