Page 159 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 159
MANAJEMEN PERPAJAKAN
(8) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada
saat yang lebih dahulu terjadi di antara saat:
a. Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut
dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c. Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut
dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya,
IAI WEB VERSION
(9) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/
atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal
ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.
(10) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) terjadi
pada saat Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari Daerah Pabean.
(11) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
(g) terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor
tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
(12) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terjadi pada saat
Penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai
piutang atau penghasilan.
Sebagai bukti pemungutan PPN oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP akan
menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak dibuat pada saat terhutangnya PPN sebagaimana
dijelaskan di atas. Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah faktur pajak gabungan dimana
PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak (dengan kode transaksi yang sama) yang meliputi
seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima
Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender paling lambat pada akhir bulan
penyerahan.
Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP
dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak gabungan tetap dibuat
paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat Faktur Pajak
dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) kode transaksi, PKP dapat membuat Faktur Pajak
gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi.
Lebih lanjut PER-11/PJ/2025 Pasal 40 menjelaskan Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur
Pajak sebagai berikut:
150 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

