Page 159 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 159

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   (8)  Pemanfaatan Barang Kena Pajak  Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
                        Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada
                        saat yang lebih dahulu terjadi di antara saat:
                        a.   Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut
                            dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
                        b.   Penggantian atas Barang Kena Pajak  Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
                            tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

                        c.   Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut
                            dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya,

                       IAI WEB VERSION
                   (9)  Pemanfaatan Barang Kena Pajak  Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/
                        atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal
                        ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang
                        Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena
                        Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.
                   (10) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) terjadi
                        pada saat Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari Daerah Pabean.
                   (11) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
                        (g) terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor
                        tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

                   (12) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terjadi pada saat
                        Penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai
                        piutang atau penghasilan.

                   Sebagai  bukti  pemungutan  PPN  oleh  PKP  atas  penyerahan  BKP  dan/atau  JKP,  PKP  akan
                   menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak dibuat pada saat terhutangnya PPN sebagaimana
                   dijelaskan di atas. Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah faktur pajak gabungan dimana
                   PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak (dengan kode transaksi yang sama) yang meliputi
                   seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima
                   Jasa  Kena  Pajak  yang  sama  selama  1  (satu)  bulan  kalender  paling  lambat  pada  akhir  bulan
                   penyerahan.

                   Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP
                   dan/atau  JKP  yang  diterima  dalam  bulan  penyerahan,  Faktur  Pajak  gabungan  tetap  dibuat
                   paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.


                   Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat Faktur Pajak
                   dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) kode transaksi, PKP dapat membuat Faktur Pajak
                   gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi.
                   Lebih lanjut PER-11/PJ/2025 Pasal 40 menjelaskan Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur
                   Pajak sebagai berikut:














                    150                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164