Page 160 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 160

MANAJEMEN PERPAJAKAN








                  Resume Penghitungan       PK           PM (dapat
                   PPN Desember 2013                   dikreditkan)

                Agustus                                            -      16.645.800.000
                September                    8.000.000.000        7.800.000.000
                Oktober                      9.208.333.333        6.000.000.000
                November                   10.058.333.333        2.400.000.000

                Desember                     7.000.000.000           400.000.000
                                           34.266.666.667      33.245.800.000
                                                                     KURANG
                PK - PM                                   1.020.866.667
                                                                     BAYAR

               2.    Untuk menghemat cashflow PT JS dapat melakukan permohonan agar diterbitkan Surat Keterangan
                     Bebas  pemungutan PPN  baik  atas perolehan  ataupun  impor  barang  modal  berupa  mesin  dan
                     peralatan pabrik.
               3.    Penyerahan BKP berwujud ke kawasan bebas Pulau Batam mendapat fasilitas PPN tidak dipungut;
                     untuk itu PT JS harus meminta dokumen dari pembeli di Pulau Batam berupa dokumen PP FTZ-03
                     yang diendorse oleh KPP Madya Batam yang menyatakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut
                     dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT JS harus di cap “PPN tidak dipungut sesua PP Nomor 10
                               DOKUMEN
                     Tahun 2012”.
               4.    Dikarenakan PT Pertamina sebagai BUMN ditunjuk sebagai pemungut PPN maka penyerahan PT JS
                     kepada PT Pertamina PPNnya dipungut oleh PT Pertamina untuk itu faktur pajak dibuat PT JS pada
                     saat penagihan dan dilaporkan pada masa PT Pertamina melunasi tagihan tersebut.
               5.    Menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN dinyatakan bahwa PPN atas perolehan kendaraan, termasuk biaya
                                                     IAI
                     perawatannya atas kendaraan jenis sedan dan station wagon.
               6.    Agar  dapat menghemat  cashflow  PT  JS dapat melakukan permohonan agar diterbitkan  Surat
                     Keterangan Bebas pemungutan PPN baik atas perolehan ataupun impor barang modal berupa
                     mesin dan peralatan pabrik. PT JS harus mampu mengendalikan Pajak Masukan sehingga dapat
                     memaksimalkan pengelolaan cashflow dimana Pajak Masukan yang seharusnya dikreditkan telah
                     dapat dikreditkan dengan benar dan terhindar dari cacat material dan formal sehingga terhindar
                     dari sanksi administratif. Memohon pemusatan PPN di kantor pusatnya di Jakarta sehingga seluruh
                     Pajak Masukan di Jakarta pun dapat dikresitkan sebagai Pajak Masukan.


































                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     151
   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165