Page 160 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 160

BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



                      (1)  Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
                          (3) dibuat menggunakan modul dalam:
                          a.  Portal Wajib Pajak; atau

                          b.  Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat
                              Jenderal Pajak,
                              dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik.

                      (2)  Faktur  Pajak  berbentuk  Dokumen  Elektronik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  disebut
                          e-Faktur.
                      (3)  Modul dalam Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laman
                          atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
                       IAI WEB VERSION
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut modul e-Faktur.
                      (4)  Modul  e-Faktur  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dilengkapi  dengan  petunjuk
                          penggunaan (user manual) yang merupakan satu kesatuan dengan modul e-Faktur.
                      (5)  Bentuk e-Faktur yaitu berupa Dokumen  Elektronik Faktur Pajak yang dihasilkan  dari
                          modul e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
                      (6)  e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
                      (7)  Contoh tampilan e-Faktur dalam hal e-Faktur diunduh dalam bentuk portable document
                          format dan/atau dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) tercantum dalam Lampiran huruf
                          D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


                      Selain itu pembuatan e-Faktur dijelaskan pada Pasal 42 sebagai berikut:
                      (1)  Pengusaha Kena Pajak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
                          ayat (2) sepanjang memiliki:
                          a.  Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi; dan
                          b.  Akses pembuatan Faktur Pajak.
                      (2)  Permintaan dan pemberian Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) huruf a serta pemberian akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
                          di bidang perpajakan.


                      Terkait dengan pembetulan/penggantian faktur pajak diatur pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025
                      sebagai berikut:
                      (1)  Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan
                          sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat
                          Faktur Pajak pengganti.
                      (2)  Kesalahan dalam pengisian atau penulisan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                          termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak
                          dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b.













                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        151
   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165