Page 160 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 160
BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) dibuat menggunakan modul dalam:
a. Portal Wajib Pajak; atau
b. Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak,
dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik.
(2) Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat disebut
e-Faktur.
(3) Modul dalam Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laman
atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
IAI WEB VERSION
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut modul e-Faktur.
(4) Modul e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan petunjuk
penggunaan (user manual) yang merupakan satu kesatuan dengan modul e-Faktur.
(5) Bentuk e-Faktur yaitu berupa Dokumen Elektronik Faktur Pajak yang dihasilkan dari
modul e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
(7) Contoh tampilan e-Faktur dalam hal e-Faktur diunduh dalam bentuk portable document
format dan/atau dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) tercantum dalam Lampiran huruf
D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selain itu pembuatan e-Faktur dijelaskan pada Pasal 42 sebagai berikut:
(1) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) sepanjang memiliki:
a. Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi; dan
b. Akses pembuatan Faktur Pajak.
(2) Permintaan dan pemberian Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a serta pemberian akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Terkait dengan pembetulan/penggantian faktur pajak diatur pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025
sebagai berikut:
(1) Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan
sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat
Faktur Pajak pengganti.
(2) Kesalahan dalam pengisian atau penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 151

