Page 161 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 161

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   (3)  Pengusaha Kena Pajak Toko Retail tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak pengganti
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis
                        Asing yang memberitahukan dan menunjukkan  paspor luar negeri kepada Pengusaha
                        Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dalam hal atas
                        Faktur Pajak dimaksud telah diajukan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
                        oleh Turis Asing dimaksud.
                   (4)  Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan
                        modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
                   (5)  Tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f untuk
                        Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal pada
                       IAI WEB VERSION
                        saat Faktur Pajak pengganti dimaksud dibuat.

                   (6)  Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Surat
                        Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa
                        Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang
                        sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

                   (7)  Dalam hal Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah
                        dibuat nota retur dan/atau nota pembatalan atas Faktur Pajak yang diganti, Faktur Pajak
                        pengganti dimaksud memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud.

                   (8)  Dalam hal terhadap Faktur Pajak yang:
                        a.   Barang Kena Pajaknya dilakukan pengembalian (retur) dengan membuat nota retur;
                            atau
                        b.   Jasa Kena Pajaknya dilakukan pembatalan dengan membuat nota pembatalan, dilakukan
                            pembetulan atau penggantian dengan membuat Faktur Pajak pengganti menggunakan
                            modul e-Faktur  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (7), pengembalian (retur) Barang
                            Kena Pajak dan/atau pembatalan Jasa Kena Pajak dimaksud dianggap tidak terjadi
                            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

                   (9)  Dalam hal:
                        a.   Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud
                            pada ayat (1); dan/atau

                        b.   Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena
                            Pajak,
                            telah melaporkan nota retur dan/atau nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada
                            ayat (7) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena
                            Pajak dimaksud harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
                            Pertambahan Nilai Masa Pajak dilaporkannya nota retur dan/atau nota pembatalan
                            dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                            perpajakan.
                   (10) Nota retur dan nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat
                        (9) merupakan nota retur dan nota pembatalan sebagaimana diatur dalam ketentuan
                        peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
                   (11) Tata cara pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                        ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan
                        dari Peraturan Direktur Jenderal ini.






                    152                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166