Page 161 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 161
MANAJEMEN PERPAJAKAN
(3) Pengusaha Kena Pajak Toko Retail tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis
Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha
Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dalam hal atas
Faktur Pajak dimaksud telah diajukan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
oleh Turis Asing dimaksud.
(4) Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan
modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(5) Tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f untuk
Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal pada
IAI WEB VERSION
saat Faktur Pajak pengganti dimaksud dibuat.
(6) Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa
Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang
sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
(7) Dalam hal Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah
dibuat nota retur dan/atau nota pembatalan atas Faktur Pajak yang diganti, Faktur Pajak
pengganti dimaksud memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud.
(8) Dalam hal terhadap Faktur Pajak yang:
a. Barang Kena Pajaknya dilakukan pengembalian (retur) dengan membuat nota retur;
atau
b. Jasa Kena Pajaknya dilakukan pembatalan dengan membuat nota pembatalan, dilakukan
pembetulan atau penggantian dengan membuat Faktur Pajak pengganti menggunakan
modul e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pengembalian (retur) Barang
Kena Pajak dan/atau pembatalan Jasa Kena Pajak dimaksud dianggap tidak terjadi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(9) Dalam hal:
a. Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan/atau
b. Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena
Pajak,
telah melaporkan nota retur dan/atau nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena
Pajak dimaksud harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak dilaporkannya nota retur dan/atau nota pembatalan
dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(10) Nota retur dan nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat
(9) merupakan nota retur dan nota pembatalan sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(11) Tata cara pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
152 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

