Page 162 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 162
BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Selain itu, terkait dengan pembatalan Faktur Pajak dijelaskan Pada Pasal 49 PER-11/PJ/2025
sebagai berikut:
(1) Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:
a. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang transaksinya dibatalkan; atau
b. Barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.
(2) Termasuk Faktur Pajak yang harus dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena
Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).
IAI WEB VERSION
(3) Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan
pembuatan Faktur Pajak baru yang mencantumkan identitas Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sebenarnya atau sesungguhnya.
(4) Pengusaha Kena Pajak Toko Retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan Faktur
Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan
menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dalam hal atas Faktur Pajak dimaksud telah diajukan
permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai oleh Turis Asing dimaksud.
(5) Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(6) Pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didukung dengan
bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi yang
dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.
(7) Tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Dalam hal PKP yang membuat Faktur Pajak atau PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP:
• belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur
Pajak keluaran/masukan maka PKP dimaksud tidak perlu melaporkan Faktur Pajak tersebut
dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan; atau
• telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur
Pajak keluaran/masukan maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dengan tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah dibatalkan tersebut dalam
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.
Pengendalian Terhadap Faktur Pajak Keluaran
Pengendalian terhadap faktur pajak keluaran merupakan hal yang penting agar tidak
memboroskan keuangan perusahaan karena adanya sanksi administrasi yang disebabkan
faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 153

