Page 162 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 162

BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



                      Selain itu, terkait dengan pembatalan Faktur Pajak dijelaskan Pada Pasal 49 PER-11/PJ/2025
                      sebagai berikut:
                      (1)  Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 30 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:
                          a.  Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang transaksinya dibatalkan; atau
                          b.  Barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.

                      (2)  Termasuk Faktur Pajak yang harus dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
                          Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena
                          Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).

                       IAI WEB VERSION
                      (3)  Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan
                          pembuatan Faktur Pajak baru yang mencantumkan identitas Pembeli Barang Kena Pajak
                          dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sebenarnya atau sesungguhnya.

                      (4)  Pengusaha Kena Pajak  Toko Retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan Faktur
                          Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan
                          menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dalam hal atas Faktur Pajak dimaksud telah diajukan
                          permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai oleh Turis Asing dimaksud.

                      (5)  Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
                          menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
                      (6)  Pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didukung dengan
                          bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi yang
                          dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.
                      (7)  Tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
                          tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
                          Peraturan Direktur Jenderal ini.


                      Dalam hal PKP yang membuat Faktur Pajak atau PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP:
                      •   belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur
                          Pajak keluaran/masukan maka PKP dimaksud tidak perlu melaporkan Faktur Pajak tersebut
                          dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan; atau

                      •   telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur
                          Pajak  keluaran/masukan  maka  PKP  harus  melakukan  pembetulan  SPT  Masa  PPN  yang
                          bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                          perpajakan dengan tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah dibatalkan tersebut dalam
                          pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

                      Pengendalian Terhadap Faktur Pajak Keluaran


                      Pengendalian terhadap faktur pajak keluaran merupakan hal yang penting agar tidak
                      memboroskan  keuangan  perusahaan  karena  adanya  sanksi  administrasi  yang  disebabkan
                      faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material.












                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        153
   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167