Page 163 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 163
MANAJEMEN PERPAJAKAN
BAB XII
PERENCANAAN PAJAK DENGAN
PEMANFAATAN BERAGAM FASILITAS PERPAJAKAN
12.1 Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)
Fasilitas PPh dapat dibagi atas:
1. Fasilitas PPh untuk WP Badan yang berlaku umum
Berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 Undang-undang PPh.
Pasal 31 E ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang
PPh) memberikan fasilitas sebagai sebagai berikut:
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 (lima
puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas
DOKUMEN
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah).
Fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif pasal 17 Undang-undang PPh ini berlaku umum untuk:
Semua WP Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto kurang dari atau sampai dengan
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) setahun, dengan syarat:
IAI
a. Atas peredaran brutonya tidak dikenakan PPh Final.
b. Pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang PPh dikenakan
atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000.
2. Fasilitas PPh untuk WP Badan yang berlaku khusus untuk kondisi, wilayah, dan/atau industri tertentu.
a. Fasilitas pengurangan tarif 5% lebih rendah dari tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1) b UU PPh untuk
WP Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh
persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya.
Fasilitas ini didasarkan pada Pasal 17 ayat (2b) Undang-undang PPh yang menyatakan:
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40%
(empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek
di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima
persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a)
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh adalah PP No. 77 Tahun
2013 Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP No. 77 Tahun 2013 menyatakan:
1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh
penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam negeri.
2) Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi
persyaratan:
a) Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor
dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan
154 Ikatan Akuntan Indonesia