Page 163 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 163
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Agar faktur pajak yang diterbitkan PKP memenuhi syarat formal maka PKP harus memperhatikan
ketentuan faktur pajak yang diatur dalam PER - 11/PJ/2025.
Selain masalah pembuatan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan faktur pajak, hal
yang harus diperhatikan PKP terkait faktur pajak adalah waktu penerbitan dan pelaporan
faktur pajak.
Terkait waktu penerbitan faktur pajak, hal yang harus diperhatikan PKP adalah:
1. Faktur Pajak atas penjualan yang dibuat “terlalu cepat” dibandingkan dengan pelunasan
atas tagihan penjualan akan menyebabkan kesulitan cashflow.
Berdasarkan Pasal 31 PER-11/PJ/2025 PPN terhutang pada saat dilakukan penyerahan
IAI WEB VERSION
BKP dan/atau JKP kecuali adanya penerimaan uang muka yang mendahului penyerahan
BKP dan/atau JKP. Didasarkan atas hal ini maka faktur pajak harus diterbitkan pada saat
terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP atau pada saat diterimanya uang muka penjualan.
Penerbitan faktur pajak keluaran pada suatu masa pajak, mengharuskan PKP Penerbit faktur
pajak untuk menyetorkan kekurangan PPN akibat penerbitan faktur pajak tersebut paling
lambat sebelum dilaporkannya SPT Masa PPN di akhir bulan berikutnya. Kewajiban untuk
menyetorkan PPN atas faktur pajak yang diterbitkan di akhir bulan berikutnya (sebelum
pelaporan SPT Masa PPN) dapat memboroskan cashflow perusahaan jika Perusahaan
pembeli/penerima BKP/JKP sangat lambat dalam melakukan pembayaran atas tagihan
penjualan/penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya sudah harus terlebih dulu disetor oleh
perusahaan yang melakukan penjualan/penyerahan BKP/JKP. Untuk mengatasi hal ini
sebaiknya perusahaan memperlakukan pembeli/penerima BKP/JKP yang pembayarannya
lebih lama dari 1 bulan maka:
a. Diwajibkan menyetorkan uang muka setidak-tidaknya sejumlah PPN yang akan
disetorkan oleh perusahaan, sehingga perusahaan tidak perlu mengorbankan
cashflownya untuk membayarkan terlebih dahulu PPN atas tagihan yang belum
dilunasi oleh Pembeli tersebut.
b. Jika Pembeli tersebut tidak bersedia menyetorkan uang muka, maka strategi yang
dapat dipakai adalah melakukan penyerahan BKP/JKP dan menerbitkan faktur pajak
pada saat penyerahan di awal bulan, sehingga diharapkan dalam jangka waktu dua
bulan ke depan Pembeli tersebut sudah melunasi tagihan perusahaan dan perusahaan
tidak perlu mengorbankan cashflownya untuk membayarkan terlebih dahulu PPN
yang terhutang.
2. Faktur Pajak yang dibuat terlambat akan dikenakan sanksi administrasi.
Keterlambatan menerbitkan faktur pajak dari waktu yang seharusnya akan dikenakan
sanksi administrasi pasal 14 ayat (4) UU KUP bahkan jika keterlambatannya melebihi
batas waktu 3 (tiga) bulan dari waktu seharusnya dibuat faktur pajak, maka PKP yang
bersangkutan dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Oleh karena hal ini maka sebaiknya
perusahaan harus mempunyai pengendalian yang memadai agar tidak ada faktur pajak
yang terlambat diterbitkan; sehingga perusahaan terhindar dari sanksi administrasi yang
tidak perlu.
154 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

