Page 163 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 163

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                      BAB XII


            PERENCANAAN PAJAK DENGAN

            PEMANFAATAN BERAGAM FASILITAS PERPAJAKAN




            12.1 Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)


            Fasilitas PPh  dapat dibagi atas:
            1.   Fasilitas PPh untuk WP Badan yang berlaku umum
                 Berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 Undang-undang PPh.
                 Pasal 31 E ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
                 terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang
                 PPh) memberikan fasilitas sebagai sebagai berikut:
                 Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 (lima
                 puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
                 dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas
                               DOKUMEN
                 Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat miliar
                 delapan ratus juta rupiah).
                 Fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif pasal 17 Undang-undang PPh ini berlaku umum untuk:
                 Semua WP Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto kurang dari atau sampai dengan
                 Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) setahun, dengan syarat:
                                                     IAI
                 a.  Atas peredaran brutonya tidak dikenakan PPh Final.
                 b.  Pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang PPh dikenakan
                    atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000.
            2.   Fasilitas PPh untuk WP Badan yang berlaku khusus untuk kondisi, wilayah, dan/atau industri tertentu.
                 a.  Fasilitas pengurangan tarif 5% lebih rendah dari tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1) b UU PPh untuk
                    WP Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh
                    persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
                    dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya.
                    Fasilitas ini didasarkan pada Pasal 17 ayat (2b) Undang-undang PPh yang menyatakan:
                    Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40%
                    (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek
                    di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima
                    persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a)
                    yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
                    Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh adalah PP No. 77 Tahun
                    2013 Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP No. 77 Tahun 2013 menyatakan:
                    1)  Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh
                        penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak
                        Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam negeri.
                    2)  Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
                        Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi
                        persyaratan:
                        a)  Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor
                            dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan






     154     Ikatan Akuntan Indonesia
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168