Page 163 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 163

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Agar faktur pajak yang diterbitkan PKP memenuhi syarat formal maka PKP harus memperhatikan
                   ketentuan faktur pajak yang diatur dalam PER - 11/PJ/2025.


                   Selain masalah pembuatan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan faktur pajak, hal
                   yang harus diperhatikan PKP terkait faktur pajak adalah waktu penerbitan dan pelaporan
                   faktur pajak.
                   Terkait waktu penerbitan faktur pajak, hal yang harus diperhatikan PKP adalah:
                   1.  Faktur Pajak atas penjualan yang dibuat “terlalu cepat” dibandingkan dengan pelunasan
                       atas tagihan penjualan akan menyebabkan kesulitan cashflow.
                       Berdasarkan  Pasal 31 PER-11/PJ/2025 PPN terhutang pada saat dilakukan penyerahan
                       IAI WEB VERSION
                       BKP dan/atau JKP kecuali adanya penerimaan uang muka yang mendahului penyerahan
                       BKP dan/atau JKP. Didasarkan atas hal ini maka faktur pajak harus diterbitkan pada saat
                       terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP atau pada saat diterimanya uang muka penjualan.
                       Penerbitan faktur pajak keluaran pada suatu masa pajak, mengharuskan PKP Penerbit faktur
                       pajak untuk menyetorkan kekurangan PPN akibat penerbitan faktur pajak tersebut paling
                       lambat sebelum dilaporkannya SPT Masa PPN di akhir bulan berikutnya. Kewajiban untuk
                       menyetorkan PPN atas faktur pajak yang diterbitkan di akhir bulan berikutnya (sebelum
                       pelaporan SPT Masa PPN) dapat memboroskan  cashflow perusahaan jika Perusahaan
                       pembeli/penerima BKP/JKP sangat lambat dalam melakukan pembayaran atas tagihan
                       penjualan/penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya sudah harus terlebih dulu disetor oleh
                       perusahaan yang melakukan penjualan/penyerahan BKP/JKP. Untuk mengatasi hal ini
                       sebaiknya perusahaan memperlakukan pembeli/penerima BKP/JKP yang pembayarannya
                       lebih lama dari 1 bulan maka:
                       a.  Diwajibkan menyetorkan uang muka setidak-tidaknya sejumlah PPN yang akan
                           disetorkan oleh perusahaan, sehingga perusahaan tidak perlu mengorbankan
                           cashflownya untuk membayarkan terlebih dahulu PPN atas tagihan yang belum
                           dilunasi oleh Pembeli tersebut.
                       b.  Jika Pembeli tersebut tidak bersedia menyetorkan uang muka, maka strategi yang
                           dapat dipakai adalah melakukan penyerahan BKP/JKP dan menerbitkan faktur pajak
                           pada saat penyerahan di awal bulan, sehingga diharapkan dalam jangka waktu dua
                           bulan ke depan Pembeli tersebut sudah melunasi tagihan perusahaan dan perusahaan
                           tidak perlu mengorbankan cashflownya untuk membayarkan terlebih dahulu PPN
                           yang terhutang.

                   2.  Faktur Pajak yang dibuat terlambat akan dikenakan sanksi administrasi.
                       Keterlambatan menerbitkan faktur pajak dari waktu yang seharusnya akan dikenakan
                       sanksi administrasi pasal 14 ayat (4) UU KUP bahkan jika keterlambatannya melebihi
                       batas waktu 3 (tiga) bulan dari waktu seharusnya dibuat faktur pajak, maka PKP yang
                       bersangkutan dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Oleh karena hal ini maka sebaiknya
                       perusahaan harus mempunyai pengendalian yang memadai agar tidak ada faktur pajak
                       yang terlambat diterbitkan; sehingga perusahaan terhindar dari sanksi administrasi yang
                       tidak perlu.










                    154                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168